Jimly Ungkap Arahan Prabowo: Lembaga Penegak Hukum Juga Perlu Reformasi, Bukan Hanya Naik Gaji - Kompas TV
Jimly Ungkap Arahan Prabowo: Lembaga Penegak Hukum Juga Perlu Reformasi, Bukan Hanya Naik Gaji
Kompas.tv - 5 Mei 2026, 22:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, bahwa bukan hanya kepolisian yang perlu direformasi, melainkan juga institusi penegak hukum lainnya.
Jimly menyampaikan hal itu seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan untuk melaporkan hasil kerja mereka, Selasa (5/5/2026).
“Jadi Bapak Presiden tadi juga memberi arahan, bahwa yang perlu kita reformasi bukan hanya polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi,” kata dia pada wartawan, seperti dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Diskusikan Hasil Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Prabowo, Mahfud: Presiden Menguasai
Menurutnya, Prabowo berpendapat bahwa sejumlah lembaga penegak hukum juga memerlukan evaluasi dan reformasi.
“Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman, juga perlu ada reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga secara menyeluruh, terpadu,” tegasnya.
“Tapi kita mulai dengan polisi dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Jimly menyebut pihaknya menyampaikan hasil kerja komisi, termasuk memberikan beberapa usulan dan rekomendasi.
Jimly menegaskan, usulan itu termasuk mengubah delapan perpol dan 24 perkap. Pihaknya berharap itu dapat selesai hingga 2029 mendatang.
“Nah, termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan perpol, peraturan Polri, dan 24 perkap, peraturan Kapolri, yang diharapkan selesai sampai 2029.”
“Jadi, apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tetapi juga sampai jangka menegah, sampai 2029,” lanjutnya.
Usulan lain adalah penguatan Kompolnas, serta pengaturan penempatan personel Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Jimly menyebut, Presiden sangat menyetujui penguatan Kompolnas, sehingga nantinya keputusan dan rekomendasinya mengikat.
“Keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi lebih efektif untuk ke depannya, dan ini harus diatur di undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Jimly Sampaikan Ada Perbedaan Pendapat di Internal Komisi Persepatan Reformasi Polri
Jimly menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga sudah diputuskan akan menyiapkan rancangan undang-undangnya.
“Bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang,yang siap dibahas di DPR. Nah di situ kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi, komisi reformasi ini,” jelasnya.
Sumber : Kompas TV