Kemendikdasmen: Tak Ada PHK Massal Guru non-ASN sehubungan SE No 7 Tahun 2026 - Investor id
Kemendikdasmen: Tak Ada PHK Massal Guru non-ASN sehubungan SE No 7 Tahun 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026. (Foto: Hendro Situmorang)
JAKARTA, investor.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.
Guru non-ASN yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. SE tersebut justru memberi kepastian bagi guru non-ASN tetap mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pihaknya tetap membutuhkan peran para guru non-ASN selama proses penataan formasi kebutuhan guru berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menjelaskan bahwa tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Tentang Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihaknya bersama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait tengah memetakan formasi kebutuhan guru secara nasional, sehingga dapat diredistribusi mengisi kekosongan formasi di berbagai wilayah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Di samping itu, lanjutnya, Kemendikdasmen bersama K/L terkait juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunik menambahkan seleksi tersebut nantinya akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada para guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” kata Nunuk.
Ia mengatakan polemik terkait keberlanjutan para guru non-ASN muncul karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan sebagai solusi atas kegamangan pemerintah daerah (pemda) dalam mengalokasikan anggaran pasca-amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi itu sebelumnya mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada Desember 2024, yang sempat memicu kekhawatiran akan adanya penghentian kontrak massal.
Aturan itu, lanjutnya, membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer. Karena itu Kemendikdasmen lantas menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun ini.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
BAGIKAN





