Koalisi Sipil: Andrie Yunus Berhak Tolak Jadi Saksi, Dijamin UU - Tirto
Koalisi Sipil: Andrie Yunus Berhak Tolak Jadi Saksi, Dijamin UU
tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan peringatan sanksi pidana kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, apabila tidak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai ancaman tersebut sebagai bentuk intimidasi langsung terhadap saksi sekaligus korban.
“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus dapat dikenai sanksi pidana merupakan bentuk ancaman langsung terhadap dirinya. Hal ini menjadikannya korban untuk kedua kalinya,” ujar anggota koalisi, Ardi Manto Adiputra dari IMPARSIAL, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Sejak awal, kata Koalisi, Andrie Yunus telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer yang menangani kasusnya.
Baca juga:
Sikap tersebut juga telah disampaikan secara resmi dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa tindakan majelis hakim tersebut merupakan bentuk pemaksaan yang dapat menambah tekanan terhadap korban, padahal Andrie telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koalisi juga menilai proses persidangan di pengadilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi dibandingkan keadilan bagi korban.
Investigasi yang dilakukan TNI dinilai janggal karena hanya menyasar pelaku lapangan dengan dalih dendam pribadi, tanpa menyentuh aktor intelektual atau atasan pelaku.
“Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak Andrie Yunus sebagai korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta konstitusi. Tidak ada satu pun pihak yang dapat memaksanya untuk memberikan kesaksian,” tegas anggota koalisi lainnya, Al Araf dari Centra Initiative.
Menurut Koalisi, kasus ini menunjukkan bahwa reformasi peradilan militer sangat mendesak dilakukan.
Stagnasi reformasi selama dua dekade terakhir dinilai telah melanggengkan praktik impunitas di lingkungan aparat.
Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi dalam peradilan militer merupakan hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta mengupayakan kehadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
Hakim menegaskan pentingnya keterangan korban sebagai saksi utama dalam perkara yang menjerat empat anggota BAIS TNI tersebut.
“Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau oditur tidak mampu, majelis hakim—dalam hal ini hakim ketua—akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 152 Peradilan Militer yang menyatakan bahwa hakim ketua dapat memerintahkan saksi untuk dihadapkan ke pengadilan jika tidak hadir meski telah dipanggil secara sah.
Fredy mengingatkan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan sesuai Pasal 285 KUHP.
Hakim menilai janggal jika oditur yang berperan sebagai penuntut belum pernah menemui atau mengambil keterangan dari Andrie Yunus.
Sebagai alternatif, majelis hakim menawarkan agar Andrie hadir secara fisik dengan pendampingan tim medis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atau bersaksi secara daring melalui sambungan video jarak jauh.
tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama