0
News
    Home Berita Featured Kasus Lintas Peristiwa PT KAI Spesial

    Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Minta PT KAI Ganti Rugi Rp 100 M Buntut SMS Refund Kurang Empati - Tribunnews

    6 min read

     

    Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Minta PT KAI Ganti Rugi Rp 100 M Buntut SMS Refund Kurang Empati

    Istimewa/via Tribunnews A-A+ BUNTUT TABRAKAN KERETA - Advokat Rolland E Potu, korban tabrakan kereta menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. SMS refund jadi pemicunya. 
    Ringkasan Berita:
    • PT KAI dan sejumlah pihak terkait dituntut ganti rugi Rp 100 miliar oleh korban tabrakan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur
    • Kesaksian korban saat kecelakaan terjadi
    • Isi SMS refund dari KAI yang dianggapnya kurang empati hingga ajukan gugatan

    TRIBUNJATIM.COM - Seorang korban tabrakan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah pihak terkait.

    PT KAI digugat perdata Rp 100 miliar melalui sistem electronic court (e-court) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

    Korban yang menggugat diketahui bernama Rolland E Potu.

    Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai tuntutannya yang besar serta meluasnya pihak yang turut digugat, di tengah perhatian publik terhadap rangkaian insiden kecelakaan di lokasi yang sama pada 27 April 2026.

     Diketahui, peristiwa tabrakan kereta ini bermula sekitar pukul 20.47 WIB, ketika sebuah taksi listrik Green SM berhenti di jalur perlintasan Ampera sebelum tertemper KRL rute Kampung Bandan–Cikarang.

    Sekitar sepuluh menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menghantam rangkaian KRL yang masih berada di jalur tersebut.

    Benturan keras itu menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan 91 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

    Kesaksian Rolland

    Rolland E Potu, yang saat kejadian berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Anggrek, mengisahkan situasi mencekam yang ia alami.

    "Awalnya KA Argo Anggrek melaju lancar. Lalu sebelum tabrakan, sempat ada rem kejut sekian detik," ungkap Rolland, Minggu (3/5/2026), melansir dari Tribunnews.

    Benturan keras membuat dirinya terhempas ke depan.

    Lampu gerbong mendadak padam dan suasana berubah panik.

    "Kita menunggu evakuasi, saya sempat khawatir dan panik. Dari pihak kereta api juga sampai saya tunggu satu jam tidak ada pemberitahuan apa pun, akhirnya saya evakuasi sendiri," jelasnya.

    Baca juga: Pengamat Tak Setuju Dirut PT KAI Didesak Mundur Imbas Kecelakaan Kereta: Politisasi Atas Musibah

    Ia juga menyebut sempat melihat seorang pramusaji kereta mengalami luka di bagian kaki akibat insiden tersebut.

    Kekecewaan Rolland bertambah setelah menerima pesan singkat atau SMS dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.

    Isi SMS Dianggap Kurang Empati

    Pesan tersebut berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana (refund), tanpa penjelasan terkait kondisi penumpang atau bantuan darurat.

    Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.

    "Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.

    Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.

    Namun ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.

    "Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka," kata Rolland.

    Baca juga: Dirut PT KAI Tolak Mentah-mentah Usulan Menteri PPPA soal Gerbong Wanita Dipindah: Tak Ada Kompromi

    Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni:

    • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    • Danantara (entitas pengelola)
    • PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
    • PT Trinusa Travelindo

    Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.

    Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers di PN Bandung pada Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan.

    Hingga berita ini diturunkan, PT KAI (Persero) dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

    Pesan konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi juga belum direspons.

    Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan, respons darurat, serta perlindungan konsumen dalam layanan transportasi publik di Indonesia.

    Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com

    Komentar
    Additional JS