Lipsus: Ribuan Sumur Minyak di Muba Ditata, Dikelola Tiga Badan Kerjasama Operasi - Sripoku
Lipsus: Ribuan Sumur Minyak di Muba Ditata, Dikelola Tiga Badan Kerjasama Operasi
Ringkasan Berita:
- Ribuan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mulai ditata keberadaannya
- Penataan tersebut tindak lanjut implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025, terkait penataan sumur minyak masyarakat di Muba
- Penataan ditandai dengan gelaran ikrar serentak penataan sumur minyak yang dilakukan di Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026)
SRIPOKU.COM, SEKAYU- Ribuan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mulai ditata keberadaannya.
Penataan tersebut tindak lanjut implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025, terkait penataan sumur minyak masyarakat di Muba.
Penataan ditandai dengan gelaran ikrar serentak penataan sumur minyak yang dilakukan di Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Hadir pada ikrar tersebut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, Pangdam II/Sriwijaya, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut pelaksanaan ikrar ini menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang sumur minyak rakyat.
"Pelaksanaan ikrar ini menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang sumur minyak rakyat. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan bisa berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Rekomendasi Untuk Anda
Ia melanjutkan, dalam implementasinya nanti sumur minyak akan dinaungi PT Petro Muba dengan 14.381 sumur, UMKM PT Keban Berkah Energi (KBR) dengan 4.000 sumur minyak.
Terakhir Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dengan 4.000 sumur minyak.
"Maka kita laksanakan ikrar ini dengan penuh semangat, jangan sampai peristiwa yang berlalu kembali terjadi. Semua pemilik harus bisa berkomitmen menjaga," tegas Deru.
Lebih lanjut gubernur berpesan agar pelaksanaan ikrar penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Dikatakan, adanya ikrar ini menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan serta memastikan pengelolaan sumur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya ikrar ini, kita harus waspada terhadap pencemaran lingkungan. Artinya, pengelolaan sumur harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan," ujar Herman Deru, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya menekankan pentingnya kejelasan titik koordinat sumur berdasarkan verifikasi SKK Migas, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan.
"Tim verifikasi harus benar-benar melakukan verifikasi faktual sesuai data dari Badan Kerja Sama Operasi (BKO).
Jangan sampai ada data yang tumpang tindih," ungkapnya.
Selain itu, aspek keselamatan kerja menjadi perhatian utama, mengingat selama ini beberapa musibah kebakaran terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap SOP.
"Saya minta SKK Migas bersama Medco dan Pertamina untuk terus memonitor proses pengelolaan sumur minyak masyarakat agar kejadian yang telah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali," tambahnya.
Selain itu pihak BPJS diminta mendata seluruh pekerja di bawah naungan badan kerja sama operasi.
"Kalau pekerja tercover BPJS, sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan. Karena sebagian besar pekerja berasal dari masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya Badan Kerja Sama Operasi (BKO) telah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel dan mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM untuk menjalankan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Ketiga BKO tersebut yakni Petro Muba yang bekerja sama dengan Pertamina, UMKM PT Keban Energi Berkah yang bermitra dengan Pertamina dan Medco, serta Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera yang juga bekerja sama dengan Pertamina.
Awasi Kamtibmas
Sementara Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam mendukung program strategis nasional sektor energi melalui pengawalan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (13/5/2026).
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, menambahkan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan selama implementasi kebijakan berlangsung di lapangan.
"Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum.
Pengamanan dan pengawasan dilakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat," kata Ronny.
Dalam rangkaian kegiatan, seluruh pemangku kepentingan melaksanakan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen untuk mendukung pengelolaan sumur minyak masyarakat yang taat hukum serta terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran Polda Sumsel dalam kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa transformasi tata kelola minyak rakyat dilakukan secara serius guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.
Selain itu, keterlibatan badan usaha seperti Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih tertata, profesional, dan memiliki perlindungan sosial melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam oleh Gubernur Sumsel bersama jajaran Forkopimda dan Polda Sumsel guna memastikan kesiapan operasional di lapangan.
397 Titik Sumur yang Diverifikasi
KOPERASI Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) mencatat capaian signifikan dalam proses penataan sumur minyak masyarakat dengan jumlah verifikasi faktual terbanyak.
Tercatat, Koperasi RBS menjadi salah satu Badan Kerja Sama Operasi (BKO) yang mencatat verifikasi sebanyak ratusan sumur minyak masyarakat.
Ketua Koperasi RBS, Hafiz mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi 397 titik sumur yang telah disahkan langsung oleh Pertamina dan Medco.
"Alhamdulillah, saat ini kami terbanyak dalam verifikasi faktual titik sumur yang sudah disahkan, total 397 titik," kata Hafiz, Kamis (14/5/2026).
Ia merincikan, dari jumlah tersebut terdapat 149 titik yang disahkan oleh Pertamina dan 248 titik oleh Medco yang tersebar di berbagai kecamatan.
"Seluruh titik tersebut sudah diverifikasi dan disahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Verifikasi yang dilakukan menjadi harapan baru masyarakat semenjak adanya Permen ESDM No 14 Tahun 2025," katanya.
Hafiz menyebutkan, untuk sementara produksi belum berjalan. Namun setelah tahapan ikrar selesai, pihaknya siap memulai produksi serta melakukan pengiriman ke Pertamina dan Medco.
"Memang saat ini produksi belum berjalan. Setelah ikrar ini, kami akan mulai produksi dan melakukan pengiriman sesuai ketentuan dan jumlah yang dihasilkan oleh sumur minyak masyarakat," jelasnya.
Dari sisi fasilitas, RBS telah menyiapkan dua storage dengan kapasitas masing-masing 350 ton di Simpang Tungkal dan Sanga Desa, serta lima armada untuk distribusi harian.
"Mengenai keselamatan kerja dan SOP kita berpedoman pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dengan menerapkan Good Engineering Practice (GEP). RBS menargetkan produksi mencapai 500 barel per hari ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, Humas PT Keban Berkah Energi (KBE), Rafik, mengatakan seluruh aspek pendukung operasional kini telah terpenuhi, mulai dari perizinan hingga fasilitas penyimpanan (storage).
Bahkan, KBE telah melakukan pengiriman minyak hasil produksi ke pihak Medco.
"Secara kesiapan, baik storage maupun izin sumur sudah lengkap. Kami juga sudah melakukan pengiriman ke Medco," kata Rafik beberapa waktu lalu.
Saat ini, KBE mencatat produksi rata-rata mencapai 150 barel per hari yang berasal dari sejumlah titik sumur masyarakat di wilayah Sanga Desa, Kecamatan Keluang, dan Lawang Wetan.
Rafik menjelaskan, mekanisme distribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengumpulan minyak oleh masyarakat penambang, kemudian disalurkan melalui KBE untuk selanjutnya dikirim ke Medco dan Pertamina Ramba.
"Dari sumur rakyat, minyak diantar ke kami, lalu kami yang menyalurkan ke Medco dan Pertamina Ramba sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.
Sedangkan dari sisi infrastruktur, KBE saat ini memiliki kapasitas storage hingga 3.000 barel. Satu fasilitas penyimpanan juga telah siap digunakan di wilayah Lawang Wetan guna mendukung kelancaran distribusi.
KBE juga mencatat sekitar 400 titik sumur masyarakat telah beroperasi dalam skema kerja sama ini. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan dalam Permen ESDM.
"Kami siap mengikuti seluruh SOP yang diatur. Harapannya, sumur masyarakat yang terserap ini bisa memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, khususnya para penambang," jelasnya.