Mantan Ketua BPK Bantah Tidak Independen saat Jadi Saksi Meringankan Nadiem Makarim - Viva
Mantan Ketua BPK Bantah Tidak Independen saat Jadi Saksi Meringankan Nadiem Makarim
VIVA – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna membantah tuduhan jaksa penuntut umum bahwa dirinya tidak independen saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Baca Juga
Ia mengatakan pada hakikatnya, independensi berarti seseorang bisa menyampaikan pendapat maupun keterangan di persidangan tanpa gangguan dan merasa ada beban berupa ancaman maupun konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi bisa melakukannya dengan bebas, berdaulat, sesuai dengan kompetensi yang kami miliki. Kami tidak merasakan itu semua, tidak ada ancaman dan tidak ada konflik kepentingan," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga
Dia menjelaskan pihaknya maupun para ahli a de charge alias meringankan lainnya dalam sidang kasus Nadiem tidak terlibat dalam proses pengadaan Chromebook, baik sebagai pejabat pengadaan barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), distributor, konsultan, prinsipal, maupun bekerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan begitu, dirinya menegaskan murni hadir sepenuhnya dalam konteks penguasaan profesional yang dimiliki saat memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga
Senada dengan Agung, ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita pun membantah adanya tuduhan bahwa kehadirannya di persidangan dalam memberikan keterangan tidak etis karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim penasihat hukum Nadiem.
"Tidak dilarang oleh undang-undang, yang dilarang jika ada keterlibatan dengan terdakwa. Jadi sebetulnya tidak ada pelanggaran hukum, jika tidak ada pelanggaran hukum maka tidak ada pelanggaran etis," ucap Romli dalam kesempatan yang sama.
Tuduhan Tak Netral
Dalam persidangan pemeriksaan ahli beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sempat menyebut keterangan Agung Firman sebagai ahli tidak independen dan tidak netral, lantaran hanya untuk mematahkan laporan kerugian negara yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Agung menyebut unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, hingga hubungan sebab akibat tidak berhasil dibuktikan secara kuat. Ia menyoroti penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar penetapan kerugian negara.
Agung menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK. "BPKP adalah auditor internal pemerintah. BPK auditor eksternal yang independen," ujarnya. Karena itu, ia mempertanyakan legitimasi audit yang dipakai dalam kasus tersebut.
Sementara dalam sidang tuntutan JPU secara spesifik menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita karena adanya hubungan kekerabatan yang dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan. Jaksa menyebutkan bahwa Romli memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum Nadien yang tergabung dalam ADP Law Firm.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. (ant)
![]()
Terungkap! Isi Pembicaraan Rahasia Hotman Paris dan Presiden Prabowo Soal Kasus Nadiem Makarim
Nama Hotman Paris kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya komunikasi langsung dengan Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook

VIVA.co.id
22 Mei 2026