Penipuan Dapur MBG Catut Nama Wakil Kepala BGN - Beritasatu
Penipuan Dapur MBG Catut Nama Wakil Kepala BGN
Bandung, Beritasatu.com — Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus penipuan berkedok pembukaan titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Kasus tersebut menyebabkan sedikitnya 13 orang mengalami kerugian dengan total hampir Rp 2 miliar.
Perkara ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan pada awal Januari 2026 dari Kota Banjar dan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Para korban mengaku dijanjikan mendapatkan titik koordinat dapur MBG dengan alasan sudah memperoleh persetujuan dari pihak BGN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Ade Saparu, mengatakan tersangka utama berinisial YRN menawarkan peluang membuka satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) kepada masyarakat dengan meminta sejumlah uang.
“Modus operasi tersangka YRN menawarkan dan menjanjikan kepada para korban dapat membuka SPPG dengan syarat memberikan uang Rp 75 juta hingga Rp 150 juta,” ujar Ade Saparu di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026).
Untuk meyakinkan korban, para pelaku memperlihatkan dokumen serta identitas palsu yang seolah-olah menunjukkan titik koordinat dapur MBG telah mendapat persetujuan resmi dari BGN. Setelah itu, korban diminta mentransfer uang guna memperoleh titik SPPG yang diinginkan.
Salah satu pertemuan antara korban dan pelaku berlangsung di Jalan Dr Husein Kartasasmita, Pintusinga, Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN.
Nama Sony Sonjaya juga digunakan pelaku untuk memperkuat kepercayaan korban. Salah satu tersangka berinisial OSP bahkan mengeklaim sebagai keponakan Sony agar korban yakin terhadap tawaran tersebut.
“Pelaku menyampaikan bahwa pembukaan titik SPPG dapat dilakukan asalkan korban membeli titik koordinat dengan nilai tertentu. Setelah pembayaran dilakukan, korban diberikan ID SPPG palsu,” kata Ade.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sedikitnya 13 korban dengan pola penipuan serupa. Nilai yang diminta pelaku berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap titik koordinat, tergantung lokasi yang dipilih korban. Korban baru menyadari telah tertipu setelah titik SPPG yang dijanjikan tidak dapat digunakan pada 28 Desember 2025.
Akibat aksi tersebut, total kerugian korban diperkirakan mendekati Rp 2 miliar.
Ade menegaskan, pembukaan titik SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan BGN dan tidak dikenakan biaya apa pun.
“Pelaku mengetahui bahwa pembukaan titik SPPG adalah kewenangan BGN dan proses tersebut tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni YRN (Yon Ramdan Nuryamin), AY (Anwar Yusuf), AN (Ali Nugraha), dan OSP (Okky Septian Pradana). Seluruh tersangka kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Sony Sonjaya menegaskan BGN tidak pernah memperjualbelikan maupun menerbitkan titik koordinat dapur MBG kepada pihak tertentu. Ia menyebut seluruh proses pengajuan dapur MBG dilakukan secara terbuka melalui sistem daring dengan penentuan lokasi yang telah terverifikasi.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya jajaran Polda Jabar yang berhasil mengungkap modus penipuan titik koordinat ini. Saya juga menjadi korban pencatutan nama dalam kasus tersebut,” ujar Sony.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rachmawan, menyampaikan penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen identitas palsu, hingga bukti transfer dari para korban kepada tersangka.