0
News
    Home Berita Featured Prabowo Subianto Spesial

    Peringatan Keras Prabowo: Jangan Jadi Beking Tambang-Perkebunan Ilegal! - detik

    2 min read

     

    Peringatan Keras Prabowo: Jangan Jadi Beking Tambang-Perkebunan Ilegal!

    Jakarta -

    Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras kepada seluruh jajarannya jangan jadi beking alias melindungi tambang hingga perkebunan ilegal. Ia juga meminta jajarannya untuk menutup ruang praktik menipu rakyat.

    Hal itu ia ungkap dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,42 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4) kemarin.

    "Saya mengajak, marilah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik, kita tutup. Menipu rakyat, menipu atasan, membekingi praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal," tegas Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/4/2026).

    Di sisi lain, Prabowo memahami gaji jajarannya tidak begitu besar. Namun, ia berharap seluruh unsur negara bisa mengabdi untuk rakyat.

    "Saya mengerti gaji kalian Mungkin tidak cukup. Tapi kalau kita lihat rakyat kita yang lebih parah dari kita, kita harus pahami bekerja di pemerintah adalah pengabdian," ujar Prabowo

    Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan uang Rp 11,42 triliun kepada negara yang dihimpun dari denda administratif.

    Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.

    Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

    Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Adapun rinciannya, penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.

    Untuk total lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.

    (hns/hns)

    Komentar
    Additional JS