0
News
    Home Berita Featured Jombang Kasus Pendidikan PNS Spesial

    PNS Guru Curhat Terzalimi dan Dipecat, Pemkab Jombang Bersuara - detik

    3 min read

     

    PNS Guru Curhat Terzalimi dan Dipecat, Pemkab Jombang Bersuara

    Jombang -

    Guru kelas 1 SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang, Yogi Susilo Wicaksono (40) merasa dizalimi karena dipecat dari PNS berdasarkan data absensi yang tidak valid. Guru berstatus PNS ini juga dipaksa mengajar di sekolah terpencil dalam kondisi cedera serius. Begini respons pemerintah setempat.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Wor Windari mengatakan, Yogi diberhentikan sebagai PNS karena terbukti tidak masuk kerja 181 hari secara kumulatif sejak Januari sampai Desember 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta yang ditemukan tim pemeriksa.

    "Tim sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku, tidak hanya berdasarkan data yang ada. Untuk mendapatkan informasi yang objektif, tim juga meminta informasi kepada semua ASN di SDN Jipurapah 2, tim juga ke lokasi. Tim meliputi Disdikbud, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi," kata Wor kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/4/2026).

    Sanksi disiplin berat tersebut, lanjut Wor, tidak serta merta dijatuhkan kepada Yogi. Sebab pihaknya lebih dulu memberi pembinaan kepada PNS guru asal Desa Tanggungkramat, Ploso, Jombang itu. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada Yogi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun pada 22 Juni 2025.

    "Saat itu saya sampaikan, saya panggil yang bersangkutan (Yogi), alasannya sakit. Kalau sakit gunakan hak cuti sakit. Saat itu, saya salaman, janji supaya tidak diulangi. Ternyata dalam masa menjalani hukuman sedang tersebut, yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama," ungkapnya.

    Penyataan yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Agus Purnomo. Ia menampik tudingan terkait tim pemeriksa mengabaikan keterangan saksi teman sejawat Yogi. Menurutnya, pembinaan disiplin terhadap Yogi dilakukan sesuai ketentuan. Terbukti dengan adanya surat pernyataan komitmen yang ditandatangani Yogi pada 6 Desember 2024.

    "Hal ini menunjukkan bahwa PNS tersebut pernah mendapatkan pembinaan oleh atasan langsungnya atas kesalahan yang telah diperbuat saat itu," terangnya.

    Tak sampai di situ, lanjut Agus, Disdikbud Jombang melanjutkan pembinaan dengan 2 kali memanggil Yogi pada 17 Februari dan Maret 2025. Karena bapak 2 anak ini tidak masuk kerja lebih dari 10 hari secara terus menerus. Bahkan, Yogi diduga menyelewengkan dana BOS Rp 2 juta untuk kepentingan pribadinya.

    Tak pelak tim pemeriksa pun turun tangan. Hasilnya, Yogi bolos kerja selama 74 hari secara kumulatif pada 2 Januari-30 April 2025. Bahkan kepada Disdikbud Jombang, ia mengaku bolos kerja sejak Juli 2024. Pelanggaran yang sama terus berlanjut sampai Yogi dipanggil Disdikbud 2 kali, serta diperiksa oleh tim pemeriksa.

    "Tim Pemeriksa menyarankan (Yogi) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun mendasar atas kebijakan Bupati Jombang, dia hanya dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun yang berlaku efektif 1 Agustus 2025," ungkapnya.

    Bukannya lebih disiplin, menurut Agus, Yogi tetap saja kerap bolos kerja tanpa keterangan sepanjang September-Desember 2025. Padahal kala itu, Yogi masih menjalani sanksi disiplin sedang. Oleh sebab itu, sanksi disiplin berat pun dijatuhkan kepadanya berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    "Jadi tidak benar jika prosesnya tiba-tiba melompat langsung pemberhentian. Kepada yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Terkait upaya banding administratif yang akan dia lakukan, secara undang-undang merupakan hak yang bersangkutan. Kami akan mengikuti prosesnya lebih lanjut," tandasnya.

    (auh/abq)

    Komentar
    Additional JS