0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Batu Bara Berita BUMN Featured Prabowo Subianto Sawit Spesial

    Prabowo Blak-blakan soal Aturan Jual Sawit-Batu Bara Cs Wajib Lewat BUMN - Bisnis com

    4 min read

     

    Prabowo Blak-blakan soal Aturan Jual Sawit-Batu Bara Cs Wajib Lewat BUMN



    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 Dalam Rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026)./TV Parlemen

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

    Kebijakan tersebut disampaikan dalam pidato perdana Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

    Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa aturan baru itu menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional sekaligus memperketat pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas unggulan Indonesia.

    “Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

    Menurut dia, kebijakan tersebut akan mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas utama dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

    Adapun komoditas yang masuk dalam skema baru tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi. Nantinya, seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut akan difasilitasi melalui BUMN yang mendapat mandat dari pemerintah.

    “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita—kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi—kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

    Prabowo menjelaskan bahwa hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada para pelaku usaha atau pengelola kegiatan usaha terkait. Pemerintah, kata dia, hanya menempatkan BUMN sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility guna memastikan pengawasan lebih optimal.

    “Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya.

    Kepala Negara menilai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional sekaligus memperkuat monitoring terhadap penerimaan negara dari sektor SDA.

    “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tutur Prabowo.

    Prabowo Blak-blakan soal Aturan Jual Sawit-Batu Bara Cs Wajib Lewat BUMN

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS