Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri - CNN Indonesia
Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya.
Ia menegaskan akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memberikan waktu hingga akhir tahun umtuk wajib pajak mematuhi prodsedur pelaporan pajak.
"Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Purbaya menekankan pemberian waktu hingga 6 bulan ini bukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Selama masa transisi ini wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar diberi kesempatan membawa pulang uangnya dan melaporkan kewajiban pajaknya.
Setelah masa tenggat habis, Purbaya menyebut pemerintah akan mengawasi ketat terhadap harta yang belum dilaporkan.
"Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul," sambungnya.
Purbaya turut meluruskan kabar soal pemeriksaan ulang peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta tax amnesty yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan diutak-atik lagi.
"Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," ucap Purbaya.
Ia menegaskan tidak akan melakukan audit ulang terhadap seluruh peserta program tersebut. Yang akan diperiksa hanyalah realisasi komitmen peserta terkait dengan repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.
"Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar," ujar Purbaya.
Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta tax amnesty.
"Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang," ujar Purbaya.
(pta)