0
Terkini
    Home Bais TNI Berita Featured Peradilan Militer Spesial

    Saksi BAIS TNI Klaim Peradilan Militer Cegah Impunitas - Tempo

    2 min read

     

    Saksi BAIS TNI Klaim Peradilan Militer Cegah Impunitas

    Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, yaitu Lettu Sami Lakka (kedua kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 6 Mei 2026. Tempo/Martin Yogi Pardamean

    PERSIDANGAN perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih berlanjut. Dalam sidang pada Kamis, 7 Mei 2026, tiga orang saksi a de charge dihadirkan oleh pihak terdakwa. 

    Salah satu ahli, mantan Kepala BAIS TNI Soleman B Ponto, menjelaskan perselisihan yang sering terjadi antara oditur militer dengan atasan yang berhak menghukum (ankum). Oditur adalah jaksa, sedangkan ankum biasanya adalah komandan dari terdakwa. 

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Menurut Soleman, kadang terjadi beda pendapat antara oditur dengan ankum. "Ankum misalnya bilang tidak bisa (diproses), maka di situlah ankum dan oditur bertengkar," kata Soleman. 

    Dalam kondisi seperti itu, kata Soleman, peran hakim peradilan militer sangat menentukan. "Hanya pengadilan militer pertama yang bisa memerintah ankum," ujar Soleman di hadapan majelis hakim. 

    Soleman berpendapat, ankum punya wewenang penuh untuk menahan agar bawahannya tidak diperiksa. Kewenangan itu bahkan bisa dipakai ketika berhadapan dengan aparatur peradilan umum. 

    Oleh karena itu, Soleman menilai penyelesaian kasus ini di peradilan militer sudah sangat tepat untuk menghindari kebuntuan kasus. "Kalau ini diserahkan ke peradilan umum, maka impunitas itu pasti terjadi," tutur Soleman. 

    Sebelumnya, Andrie Yunus sempat menulis surat yang menolak keras bila pelaku penyerangan terhadap dirinya diusut secara militer. "Siapapun pelakunya, baik sipil atau terindikasi prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie. 

    Menurut Andrie, proses hukum secara militer hampir pasti tidak akan memberikan keadilan bagi korban. Peradilan militer justru dinilai menjadi sarang impunitas bagi para prajurit pelaku kejahatan dan pelanggaran hak asasi. 

    Catatan redaksi:

    Artikel ini mengalami perubahan di judul untuk akurasi pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 14.57 WIB.

    Komentar
    Additional JS