Setop Penerimaan Santri Imbas Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Kemenag: Bisa Nonaktif Permanen - Kompas
Setop Penerimaan Santri Imbas Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Kemenag: Bisa Nonaktif Permanen
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah memasuki tahap proses penyidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut telah disetop setelah kasus pelecehan seksual naik ke tahap penyidikan.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan, penyetopan ini untuk memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan perlindungan anak.
"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan," kata Basnang dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
First Impression | Tiga Motor Listrik Vinfast Yang Akan Hadir Di Indonesia
Baca juga: Mantan Pengikut Bongkar Tabiat Oknum Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan di Pati
Basnang mengatakan, penyetopan penerimaan santri baru ini akan berlangsung sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.
Penyetopan juga akan berlangsung sampai adanya kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Rekomendasi ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
Apabila pesantren tersebut tidak memenuhi kriteria dalam tata kelola kelembagaan sesuai standar, maka penonaktifan permanen dapat dilakukan.
"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," tegas Basnang.
Baca juga: Polresta Pati Tetapkan Oknum Kiai sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan dan tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini," tuturnya.
Basnang meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," kata Basnang.
Baca juga: Heboh Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Ketua Yayasan Tegaskan Oknum Kiai Sudah Dicopot
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta bukti awal yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Warga Geruduk Pesantren di Tlogowungu Pati, Resah dengan Dugaan Skandal Oknum Kiai
Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kompleks pondok pesantren tersebut.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak September 2025.
Namun, proses penanganannya sempat berjalan lambat hingga akhirnya kembali mendapat perhatian setelah korban menanyakan perkembangan kasusnya.
Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Demonstran Anti Netanyahu Desak Pemerintah Israel Hentikan Perang