0
News
    Home Featured Jombang Kasus Pendidikan SDN Jipurapah 2 Spesial

    Terkait Pemecatan Guru ASN SDN Jipurapah 2 Jombang, Ini Penjelasan Kepala Sekolah - Faktual News

    4 min read

     

    Terkait Pemecatan Guru ASN SDN Jipurapah 2 Jombang, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

    Kepala SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Jombang, Winarsih saat diwawancarai. (Kevin Nizar).

    JOMBANG, FaktualNews.co-Kasus dugaan pelanggaran disiplin seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Jombang menjadi sorotan setelah berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian.

    Pihak sekolah dan guru yang bersangkutan menyampaikan versi berbeda terkait kehadiran dan aktivitas mengajar selama kurun waktu 2024 hingga 2025.

    Kepala SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Winarsih, membenarkan bahwa salah satu guru di sekolahnya tidak aktif menjalankan tugas dalam jangka waktu cukup lama.

    Ia menyebut, berdasarkan data absensi yang dimiliki sekolah, guru tersebut tidak masuk selama satu semester saat masih menjabat sebagai pelaksana tugas hingga akhir 2024.

    “Memang benar tidak masuk selama satu semester, dan itu ada bukti absensinya,” ujar Winarsih saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026) di SDN Jipurapah 2.

    Menurutnya, kondisi tersebut berlanjut pada awal 2025. Dalam periode Januari hingga Juni, guru tersebut kembali tidak menjalankan aktivitas mengajar secara normal.

    Akibatnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat dari golongan III B menjadi III A.

    Setelah sanksi diberikan, Winarsih mengakui sempat terjadi perubahan. Guru yang dimaksud kembali aktif mengajar selama dua bulan penuh pada Juli hingga Agustus 2025.

    Ia menyebut kehadiran guru tersebut saat itu cukup disiplin, bahkan mengikuti jam kerja secara normal dari pagi hingga sore.

    Namun, memasuki September 2025, kehadiran kembali tidak stabil. Winarsih mengungkapkan bahwa dalam satu bulan kerja, tingkat kehadiran guru tersebut sangat rendah.

    “Kalau dihitung, dalam 10 hari hanya masuk satu kali,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa sejak Oktober hingga Desember 2025 tidak ada keterangan resmi yang disampaikan kepada sekolah. Meski sempat ada alasan sakit pada September, penjelasan tersebut dinilai tidak jelas dan hanya disampaikan melalui pesan singkat.

    Pihak sekolah, lanjut Winarsih, telah melaporkan kondisi ini kepada dinas terkait serta berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut. Bahkan, sempat muncul wacana pemindahan tugas sebagai solusi atas permasalahan tersebut.

    Dampak dari ketidakhadiran itu dirasakan langsung siswa, khususnya kelas awal. Winarsih menjelaskan bahwa kemampuan dasar siswa seperti membaca dan berhitung mengalami keterlambatan.

    “Terutama siswa kelas satu, mereka sangat membutuhkan pendampingan. Akibatnya, kemampuan mereka jadi tertinggal,” tuturnya.

    Sementara itu, proses pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga melibatkan sejumlah guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

    Mereka disebut telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan minimnya kehadiran guru tersebut.

    Di sisi lain, guru yang bersangkutan, Yogi Susilo, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tetap menjalankan tugas mengajar setelah menyelesaikan sanksi disiplin sebelumnya.

    “Saya tetap aktif mengajar setiap hari setelah hukuman selesai, dan tunjangan profesi juga tetap cair,” ujarnya dalam keterangan terpisah.

    Yogi juga menilai bahwa sistem absensi manual yang digunakan saat itu tidak sepenuhnya akurat. Ia menyebut teknologi absensi berbasis pengenalan wajah baru diterapkan pada awal 2026, sehingga data sebelumnya berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian.

    Selain itu, ia mengaku telah memberikan klarifikasi dengan menunjukkan bukti absensi manual serta menghadirkan saksi dari rekan kerja. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

    Yogi juga menyinggung bahwa dirinya pernah menyampaikan kritik terkait kedisiplinan dan fasilitas sekolah kepada dinas melalui sebuah video. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.

    Meski demikian, keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) tetap dijatuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Ia dinilai melanggar aturan disiplin karena ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jumlah yang melebihi batas.

    Tidak menerima keputusan tersebut, Yogi berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.

    Kasus ini masih menjadi perhatian, mengingat perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan guru yang bersangkutan. Sementara itu, pihak sekolah mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung sebagai bahan tindak lanjut instansi terkait.

    Komentar
    Additional JS