Analis Ungkap Manfaat hingga Resiko Kemenkeu, BI dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI - Viva
Jakarta, VIVA – Revisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membolehkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu ditegaskan bisa memberikan peluang sekaligus risiko bagi pasar modal nasional.
Baca Juga
Analis Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai masuknya institusi negara sebagai pemegang saham BEI berpotensi menambah modal, memperkuat teknologi dan infrastruktur perdagangan, sekaligus meningkatkan ketahanan serta kredibilitas bursa saat menghadapi gejolak ekonomi.
“Secara prinsip, saya melihat revisi UU P2SK yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, BI, maupun Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI dapat dipahami sebagai upaya memperkuat fondasi pasar keuangan nasional,” kata Hendra dilansir dari InvestorTrust, Selasa, 23 Juni 2026.
Baca Juga
Menurut Hendra, pendalaman pasar modal menjadi faktor penting untuk memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha, mengurangi ketergantungan pada perbankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menarik investasi.
Selain itu, keterlibatan lembaga strategis negara dinilai dapat memberikan sinyal komitmen pemerintah dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. “Ketika lembaga-lembaga strategis negara memiliki keterlibatan dalam kepemilikan BEI, sebagian pelaku pasar dapat menafsirkan hal tersebut sebagai bentuk dukungan jangka panjang terhadap keberlangsungan dan pengembangan pasar modal nasional,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Hendra menilai, dukungan kelembagaan dari institusi negara berpotensi mempercepat pendalaman pasar modal Indonesia, terutama dalam meningkatkan jumlah investor domestik, kapitalisasi pasar, dan likuiditas perdagangan.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko konflik kepentingan karena BEI tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi saham, tetapi juga menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Di sisi lain, negara telah memiliki berbagai peran, mulai dari regulator melalui OJK, otoritas moneter melalui BI, pemilik emiten melalui BUMN, hingga berpotensi menjadi pemegang saham bursa.
“Situasi ini dapat memunculkan pertanyaan mengenai batas yang jelas antara pihak yang mengatur, pihak yang diawasi, dan pihak yang menjadi pelaku pasar. Meskipun konflik kepentingan tidak otomatis terjadi, persepsi mengenai kemungkinan konflik tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor,” jelas Hendra.
Ia juga menilai isu independensi pasar perlu menjadi perhatian karena kepercayaan bahwa seluruh pelaku pasar memperoleh perlakuan yang setara merupakan salah satu aset utama yang dimiliki bursa.
Menurutnya, investor institusi maupun investor asing umumnya sangat memperhatikan kualitas tata kelola. Apabila muncul persepsi bahwa keputusan strategis bursa dapat dipengaruhi kepentingan fiskal, politik, atau agenda lain di luar kepentingan pasar, maka hal itu berpotensi menimbulkan keraguan terhadap netralitas sistem.
“Dalam dunia investasi, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas. Karena itu, menjaga independensi bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga soal membangun keyakinan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan,” katanya.
Namun demikian, Hendra menegaskan tidak tepat jika kepemilikan negara langsung dianggap akan berdampak negatif. Menurutnya, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada desain tata kelola yang diterapkan.
“Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar siapa yang menjadi pemegang saham, melainkan seberapa besar hak suara yang dimiliki, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dijalankan, bagaimana pemisahan fungsi pengawasan dilakukan, serta apakah tersedia mekanisme checks and balances yang kuat untuk mencegah intervensi,” ujarnya.
Ia menilai manfaat penguatan institusi tetap dapat diperoleh selama struktur tata kelola dirancang secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa mengurangi independensi bursa.
Karena itu, Hendra berpandangan perdebatan mengenai revisi UU P2SK tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi setuju atau tidak setuju secara mutlak. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki potensi untuk memperkuat pasar modal Indonesia, namun juga menyimpan risiko yang perlu dikelola secara cermat.
“Kunci keberhasilannya terletak pada implementasi, bukan semata-mata pada perubahan pasal undang-undang. Jika independensi BEI benar-benar dijaga sebagaimana amanat Pasal 8B ayat (2), transparansi tata kelola diperkuat, dan potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan, maka kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen untuk memperdalam pasar keuangan nasional,” tuturnya.
![]()
Harga Daging Ayam & Bawang Putih Naik Meski Bawang Merah Turun, Cek Daftar Lengkapnya
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional BI melaporkan harga bawang merah mencapai Rp 50.950 per kilogram (kg), turun Rp 2.650 per kg, Minggu, 28 Juni 2026

VIVA.co.id
28 Juni 2026