Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak - suara
Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak
Baca 10 detik
- Presiden KSPSI Andi Gani mendesak pemerintah segera mengaktifkan Satgas Mitigasi PHK sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2026.
- Satgas harus segera menangani risiko kebangkrutan perusahaan akibat lonjakan kurs dolar dan tingginya biaya energi industri.
- Lembaga ini dituntut melakukan aksi jemput bola untuk melindungi kesejahteraan serta jaminan sosial pekerja di Indonesia.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan dan mengefektifkan kerja Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
Menurut Andi Gani, satgas tersebut seharusnya sudah bisa langsung beroperasi di lapangan mengingat payung hukumnya telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 sejak 1 Mei lalu. Namun, hingga memasuki pekan pertama Juni, instrumen mitigasi ini dinilai masih pasif.
Andi mengungkapkan bahwa desakan ini bukan hal baru. Dirinya mengaku telah menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sejak pertengahan Mei lalu saat mendampingi agenda kepresidenan di Jawa Timur.
"Saya sudah minta kepada Bang Dasco, waktu mendampingi Presiden di Nganjuk pada saat pembukaan Museum Marsinah, saya meminta segera diefektifkan. Sampai hari ini belum diefektifkan," kata Andi usai menghadiri Kongres Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Akselerasi pengaktifan satgas ini dinilai sangat mendesak demi melindungi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya pekerja usia produktif 18-45 tahun di kota-kota besar yang menggantungkan hidup pada sektor manufaktur.
Andi Gani mengkhawatirkan kondisi ketahanan dunia usaha domestik yang saat ini sedang dihantam dari berbagai arah oleh sentimen makro global.
Ada dua faktor utama yang disebutnya paling krusial mempercepat risiko kebangkrutan perusahaan:
- Lonjakan Nilai Tukar Dolar AS: Penguatan mata uang dolar yang terus mendepresiasi rupiah membuat biaya impor bahan baku pabrik membengkak tajam.
- Tingginya Biaya Energi: Harga gas industri yang tidak kunjung turun menekan margin keuntungan operasional perusahaan.
"Dan mudah-mudahan minggu depan sudah mulai diefektifkan. Karena badai PHK ini agak mengkhawatirkan, mencemaskan. Satu, nilai dolar semakin naik, gas industri juga tidak turun-turun harganya," ujarnya.
Kendati demikian, ia meyakini Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil langkah taktis untuk merespons situasi ini dan langsung menginstruksikan jajarannya mengaktifkan satgas ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
Menilik cetak biru organisasinya, Satgas PHK ini nantinya tidak hanya didominasi oleh unsur birokrat. Struktur kelembagaan dirancang inklusif dengan melibatkan 37 tokoh dari berbagai latar belakang strategis.
Pada lini Dewan Penasihat, posisi akan diperkuat oleh sejumlah tokoh pergerakan buruh senior. Sementara pada level Komite Eksekutif, operasionalnya akan digerakkan oleh gabungan kelompok akademisi serta perwakilan lintas kementerian terkait.
Andi Gani mengingatkan agar satgas ini tidak sekadar berakhir menjadi macan kertas atau forum koordinasi formalitas di atas meja semata. Satgas dituntut menjalankan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung zona-zona industri yang sudah mulai menunjukkan gejala keretakan finansial.
"Tentu kita harus mencermati satu per satu masalah, mencermati solusinya, dan segera langsung ke titik masalah. Mendatangi perusahaan masing-masing apa masalahnya," tegas Andi.
Berdasarkan pemantauan organisasi buruh, tekanan ekonomi luar biasa sudah mulai menggerogoti ketahanan sekitar 17 pabrik berskala besar dan menengah yang tersebar di wilayah penyangga industri seperti Bekasi, Tangerang, dan beberapa daerah lainnya.
Sebagai penutup, KSPSI menggarisbawahi bahwa fungsi satgas ini harus mencakup mitigasi hulu hingga hilir. Artinya, penanganan tidak boleh berhenti ketika surat pemecatan dikeluarkan, melainkan harus mengawal pemenuhan hak-hak lanjutan para pekerja yang terdampak.
Pemerintah melalui satgas ini wajib menjamin bahwa jaring pengaman sosial para buruh tetap berfungsi optimal, termasuk kepastian kelanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan akses jaminan kesehatan masyarakat pasca-PHK.
"Jadi bukan hanya soal PHK, tapi bagaimana kesejahteraan buruh, bagaimana jaminan sosial, bagaimana jaminan kesehatan," pungkasnya.