0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Dunia Internasional Featured Jepang Spesial Visa

    Biaya Visa Jepang Melonjak 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026 - Berita Manado

    3 min read

     

    Biaya Visa Jepang Melonjak 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026

    Biaya visa Jepang resmi melonjak hingga lima kali lipat mulai Juli 2026 mendatang (Photo by Sorasak on Unsplash)

    Aturan baru mengenai biaya visa Jepang melonjak hingga lima kali lipat bagi warga negara asing yang hendak memasuki Negeri Sakura mulai Juli 2026 mendatang.

    Kebijakan ini menjadi momen langka sekaligus mengejutkan bagi calon pelancong dunia, mengingat penyesuaian tarif tersebut baru pertama kali terjadi lagi setelah puluhan tahun bertahan.

    Langkah berani ini diambil di tengah hantaman inflasi global serta kondisi mata uang yang melemah.

    Tentu saja, kabar mendadak ini langsung memicu perhatian publik internasional, termasuk para pelancong dan pelaku bisnis yang sudah menyusun agenda perjalanan.

    Lonjakan tarif yang sangat signifikan ini diprediksi bakal memengaruhi kalkulasi anggaran para musafir mancanegara secara luas.

    Walau demikian, otoritas setempat meyakini daya tarik sektor pariwisata mereka tidak akan pudar begitu saja akibat regulasi finansial yang baru ini.

    Penyebab di Balik Biaya Visa Naik

    Pemerintah Jepang menetapkan harga pengurusan dokumen izin masuk sekali kunjungan (single-entry) meroket menjadi 15.000 yen dari yang sebelumnya hanya sebesar 3.000 yen.

    Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp1.665.000, mengacu pada kurs 1 yen yang bernilai Rp111.

    Pengumuman resmi terkait perombakan tarif ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu lewat konferensi pers pada Jumat (19/6/2026).

    Langkah penyesuaian ini menorehkan sejarah tersendiri bagi sistem keimigrasian setempat.

    Pasalnya, ini merupakan keputusan perdana untuk mengerek ongkos dokumen keimigrasian tersebut sejak tahun 1978.

    Keputusan krusial ini terpaksa diambil oleh pihak berwenang akibat tekanan inflasi yang terus membayangi domestik serta depresiasi nilai tukar yen yang kian mendalam.

    Detail Tarif Baru dan Dampak Pariwisata

    Bukan hanya jenis sekali masuk yang mengalami lonjakan drastis, dokumen kunjungan berulang pun ikut terdampak kebijakan baru ini.

    Melalui revisi aturan tersebut, ongkos pembuatan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple-entry visa) resmi dikerek naik menjadi 30.000 yen dari tarif lama yang berada di angka 6.000 yen.

    Angka baru ini setara dengan Rp3.330.000 untuk setiap pengajuan dokumen multi-kunjungan.

    Meski angka-angka baru ini terlihat sangat besar dan berpotensi membebani kantong wisatawan, pemerintah setempat tetap menunjukkan sikap optimistis.

    Pihak kementerian menganggap pesona destinasi domestik mereka masih cukup kuat untuk menarik minat kedatangan warga dunia.

    Otoritas meyakini arus pelancong asing tidak akan serta-merta surut karena perubahan nominal ini.

    Komentar
    Additional JS