BREAKING NEWS : Kasus Sate Maut di Sindon Boyolali, Polisi Tetapkan Menantu Sebagai Tersangka - Tribunnews
BREAKING NEWS : Kasus Sate Maut di Sindon Boyolali, Polisi Tetapkan Menantu Sebagai Tersangka
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan PW (40), anak menantu korban, sebagai tersangka kasus sate maut di Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali dengan dugaan pembunuhan berencana.
- Hasil autopsi dan Labfor Polda Jateng menemukan racun tikus pada tubuh korban serta sampel makanan, yang menjadi penyebab kematian.
- PW diduga mencampur racun pada sate lalu mengirimkannya via ojek online ke rumah korban, kasus masih didalami untuk ungkap motif.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus sate maut di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi menetapkan PW (40), anak menantu korban, sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah hasil penyelidikan ilmiah menemukan adanya racun tikus dalam makanan yang dikirim ke korban.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan warga setempat karena korban meninggal dunia setelah mengonsumsi sate dan lontong yang dikirim melalui jasa ojek online (ojol).
Dari hasil autopsi, makanan tersebut juga ditemukan masih berada di dalam lambung korban.

Hasil Forensik Ungkap Kandungan Racun Tikus
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan scientific investigation bersama tim forensik dan Labfor Polda Jawa Tengah.
“Hasil forensik dan visum autopsi Labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan zat beracun tikus. Sehingga hal tersebut mendasari menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).
Temuan tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel ayam di lokasi kejadian yang turut mengandung zat berbahaya.
Baca juga: Terungkap! Menantu Nenek di Boyolali Akui Kirim Sate Ayam Misterius Sebelum Korban Meninggal
PW Jadi Tersangka, Kirim Sate Beracun Lewat Ojol
Berdasarkan hasil penyidikan, PW yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga kuat sebagai pihak yang merencanakan dan mengirimkan makanan beracun kepada korban.
“Pelaku sebelumnya mengakui membeli sate dan dikirim kepada korban. Kemudian mencampur racun tikus. Dan menggunakan jasa aplikasi Gojek kirim sate ke kediaman almarhum,” imbuh Kapolres.
PW dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.
(*)