BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan - Kompas
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).
Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dadan Hindayana Cs Diduga "Mark Up" 21.801 Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun
Baca juga: Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, hingga Kakanwil Jabar Pakai Rompi Tahanan KPK
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:
- Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).
Baca juga: KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Imigrasi Jakbar, Termasuk Eks Plt Dirjen
Pantauan Kompas.com, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB.
Silmy hanya tertunduk saat dicecar banyak pertanyaan terkait dirinya usai diperiksa KPK dan langsung memasuki mobil tahanan.
Silmy menyerahkan diri ke KPK
Pada Rabu malam, Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Pantauan Kompas.com, Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 22.38 WIB.
Silmy terlihat dikawal oleh empat orang berseragam hijau.
Baca juga: KPK Minta Wamen Imipas Silmy Karim Kooperatif Serahkan Diri
Beberapa ajudan Silmy sempat terlibat aksi dorong-dorongan dan adu mulut dengan awak media yang menunggu Silmy.
Saat ditanya keberadaan sebelum menyerahkan diri, Silmy tak menanggapi pertanyaan para awak media.
Silmy menuju meja resepsionis untuk mendapatkan akses ke ruang pemeriksaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK Usai Serahkan Diri dan Diperiksa Semalaman