Drama China hingga Beli Hak Cipta, Modus Baru Penipuan Digital yang Menjerat Korban - Kompas
Drama China hingga Beli Hak Cipta, Modus Baru Penipuan Digital yang Menjerat Korban
JAKARTA, KOMPAS.com – Menonton drama China alias dracin kini tidak hanya menjadi hiburan.
Di tangan pelaku kejahatan digital, aktivitas tersebut justru dijadikan umpan untuk menjerat korban melalui skema investasi ilegal dan penawaran pekerjaan paruh waktu.
Modus ini terungkap setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan tren drama China.
Baca juga: Mencuat Kasus Dugaan Penipuan Investasi, OJK Minta Bank Mantap Lakukan Investigasi
Lihat Foto
Selain menawarkan tugas harian menonton film, platform tersebut juga menawarkan pembelian hak cipta drama China dengan janji pendapatan harian dan bonus tambahan.
Dua Pabrik Komponen Otomotif Raksasa di Indonesia Pindah ke Vietnam
Kasus ini menunjukkan bahwa modus penipuan di sektor keuangan terus berkembang mengikuti tren yang sedang populer di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono sebelumnya menyebut, modus penipuan saat ini semakin beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Data OJK menunjukkan, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, regulator menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Baca juga: Waspada, Nomor Palsu Call Center Bank Bisa Jadi Modus Penipuan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Sementara itu, data Satgas PASTI mencatat sejak 2017 hingga 31 Mei 2026 terdapat 14.966 entitas ilegal yang telah dihentikan kegiatannya. Jumlah terbesar berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 12.824 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.890 entitas dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

Perbesar
Modus memanfaatkan tren drama China
YUDIA menjadi salah satu contoh bagaimana pelaku memanfaatkan tren budaya populer untuk menarik korban.
Satgas PASTI menjelaskan, YUDIA diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama China untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
Baca juga: Operasi Anti Scam Lintas Negara, Total Kerugian Penipuan Tembus Rp 13.229 Trilliun
Dalam praktiknya, pengguna diminta menyetor dana deposit terlebih dahulu. Setelah itu, mereka memperoleh tugas harian berupa menonton film drama China.
Tak berhenti di situ, korban juga ditawari untuk membeli hak cipta film drama China dengan janji keuntungan tambahan. Skema tersebut dilengkapi dengan perekrutan anggota baru atau member get member guna memperoleh bonus yang lebih besar.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," demikian keterangan Satgas PASTI.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YUDIA dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang terkait.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir CANTVR dan YUDIA, Diduga Lakukan Penipuan Investasi
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Bukan sekadar menonton dracin
Modus YUDIA bukan sekadar meminta korban menonton drama China.
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, mayoritas entitas yang dihentikan menggunakan pola yang serupa, yakni meminta korban menyetorkan dana deposit dan merekrut anggota baru agar memperoleh pendapatan harian maupun bonus tambahan.

Lihat Foto
Dengan kata lain, aktivitas menonton drama hanya menjadi pintu masuk untuk membangun kepercayaan korban.
Baca juga: Dampak Penipuan Digital: Dari Kerugian Finansial hingga Mental
Setelah korban mulai memperoleh komisi atau bonus awal, mereka didorong untuk menyetor dana yang lebih besar atau mengajak anggota baru bergabung.
YUDIA diduga menjalankan modus investasi melalui penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama China, pembelian hak cipta film drama China, serta perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Modus serupa juga ditemukan pada sejumlah entitas lain yang dihentikan Satgas PASTI.
Misalnya MAGENTO yang diduga melakukan penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin melalui skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Baca juga: Waspada Penipuan Digital, BI dan GoPay Edukasi Pelajar di Ambon
Kemudian Appeninc yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas menebak gambar untuk memperoleh keuntungan.
Ada pula VID yang menawarkan tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif, dan Sensenowai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi kripto dengan layanan copy trading melalui aplikasi WAPEX.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (member get member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," demikian keterangan OJK.
Ratusan ribu laporan penipuan
Maraknya modus penipuan digital membuat OJK bersama anggota Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada, Polisi: Sudah Dimintai Keterangan

Lihat Foto
Lembaga ini mulai beroperasi sejak 22 November 2024 dan menjadi pusat koordinasi antara OJK, perbankan, serta penyedia sistem pembayaran untuk mempercepat penanganan kasus penipuan.
Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 283.271 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara 296.188 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 998.558 rekening. Dari total tersebut, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir.
Baca juga: Zulhas Akui Banyak Penipuan Rekrutmen Manajer Kopdes, Pelaku Minta Uang
Selain itu, IASC juga menemukan 120.155 nomor telepon yang dilaporkan korban sebagai bagian dari aktivitas penipuan.
OJK mencatat, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 638,9 miliar.
Tidak hanya itu, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tutur Dicky.
Baca juga: Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkap dan Modus Penipuan yang Wajib Diwaspadai
Modus penipuan terus berkembang
Kasus YUDIA menunjukkan modus penipuan tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional.
Pelaku kini memanfaatkan tren yang sedang digemari masyarakat, mulai dari drama China, pekerjaan paruh waktu, investasi saham, aset kripto, hingga aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau menebak gambar.
Menurut Satgas PASTI, masyarakat perlu mewaspadai tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Satgas PASTI juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Baca juga: AS Sanksi Senator Kamboja, Terkait Penipuan Kripto dan Perdagangan Manusia
Sementara itu, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Di tengah perkembangan teknologi digital, penipuan pun ikut berevolusi. Jika dulu pelaku mengiming-imingi keuntungan dari investasi atau bisnis tertentu, kini mereka memanfaatkan tontonan yang tengah digemari, termasuk drama China, sebagai jalan untuk menguras dana korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang