Jimly mengingatkan Ombudsman adalah lembaga independen yang wajib tegak lurus pada kepentingan rakyat.

Muhammad Radityo Priyasmoro

Diterbitkan: 

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ternyata pernah memerintahkan anak buahnya agar tidak menyentuh laporan dugaan maladministrasi terkait program makan bergizi gratis (MBG). Hal itu diungkap Ketua Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jimly Asshiddiqie setelah menyampaikan putusan pelanggaran etik terhadap Hery.

Sebelumnya, Hery dipecat setelah terseret kasus korupsi tambang.

"HS (Hery Susanto) yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis, (perintahkan) jangan disentuh. Jadi selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar,” ujar Jimly dengan nada kesal di Kantor ORI Jakarta, Sein (8/6/2026).

“Bayangkan ya Allah, urusan MBG ini enggak boleh diawas-awasi. Itulah ciri budaya kerja kita di birokrasi, feodal. Gara-gara ada program nasional ini, Bapak Presiden kita sangat semangat, akhirnya enggak pada berani, mingkem semua, enggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu,” tambahnya.

 

Ombudsman Utamakan Kepentingan Rakyat

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Jimly mengungkap, fakta itu diketahui usai Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia memeriksa sejumlah pegawai untuk menentukan hukuman terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hery. Menurut Jimly, sekalipun MBG adalah program prioritas Presiden, jika ada penyimpangan administrasi sejatinya harus diusut.

"Akhirya terbukti sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola," tegas Jimly.

Jimly mengingatkan, Ombudsman adalah lembaga independen. Sekalipun dipilih oleh Pansel dan prosesnya melalui Parlemen, serta pelantikan dilakukan oleh Istana, namun saat sudah menyangkut kepentingan publik, Ombudsman wajib tegak lurus terhadap kepentingan rakyat.

"Jadi ini harus dibuka, ini untuk kepentingan umum, enggak boleh dirahasiakan, ini perlu saya sampaikan, ada kejadian kayak begitu," ujar Jimly menandasi.

Lanjut Baca:Detik-Detik Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi

Rekomendasi

Berita Terbaru

Selengkapnya