0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Aceh Berita Featured Koperasi Desa Merah Putih Spesial

    Honor Business Assistant KDMPS Diduga Belum Dibayar, Transparansi Dinas Koperasi Aceh Dipertanyakan - theatjehpost

    3 min read

     

    Honor Business Assistant KDMPS Diduga Belum Dibayar, Transparansi Dinas Koperasi Aceh Dipertanyakan

    Ilustrasi | Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). [Foto: internet]

    Banda Aceh - Keterlambatan pembayaran honorarium Business Assistant (BA) pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah (KDMPS) di Aceh menuai sorotan. Memasuki Juni 2026, honor bulan Mei yang menjadi hak para pendamping dilaporkan belum diterima, meski informasi yang beredar menyebutkan dana dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) telah disalurkan.

    Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan BA yang selama ini bertugas mendampingi pengembangan Koperasi Merah Putih di berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Mereka mengaku tetap menjalankan tugas di lapangan, sementara hak finansial yang menjadi sumber penghidupan keluarga belum kunjung dibayarkan.

    "Setiap bulan hampir selalu mengalami keterlambatan. Kami tetap bekerja, tetapi hak kami tidak kunjung diterima. Padahal kebutuhan keluarga terus berjalan," ujar salah seorang BA yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Para pendamping menilai keterlambatan pembayaran honor bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan masalah yang terus berulang tanpa penjelasan yang memadai. Mereka mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana honorarium yang selama ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pelaksana pembayaran dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat.

    Selain persoalan honor, sejumlah BA juga mengaku dibebani pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) program. Penugasan tersebut, menurut mereka, diberikan tanpa adanya kejelasan mengenai kompensasi maupun dasar kebijakan yang mengaturnya.

    "Honor yang menjadi hak kami saja belum dibayarkan, tetapi beban pekerjaan terus bertambah. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian," kata sumber lainnya.

    Direktur Eksekutif Lembaga Think Tank Dharma Jaya Indonesia, Nyak Arief, menilai persoalan keterlambatan honor tenaga pendamping tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

    "Keterlambatan pembayaran hak pekerja yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang harus segera dievaluasi. Pemerintah perlu memastikan mekanisme penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan tenaga pendamping yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan," kata Nyak Arief, Selasa (9/6/2026).

    Menurutnya, jika dana dari pemerintah pusat memang telah disalurkan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pencairan hingga pembayaran kepada para penerima manfaat.

    "Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap institusi yang menjalankan program. Hak pekerja harus menjadi prioritas karena menyangkut keberlangsungan hidup mereka dan keluarga," ujarnya.

    Nyak Arief juga mengingatkan bahwa setiap penambahan tugas di luar ketentuan resmi program semestinya disertai dasar kebijakan yang jelas serta memperhatikan prinsip keadilan bagi para pendamping.

    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh terkait penyebab keterlambatan pembayaran honorarium BA bulan Mei 2026.

    Para pendamping berharap Pemerintah Aceh dan Kementerian Koperasi RI segera memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak mengganggu pelaksanaan program pemberdayaan koperasi di daerah.

    Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp.

    Komentar
    Additional JS