Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit, Bareskrim Geledah 87 Kontainer PT MMS dan Sita 300 Dokumen - Tribunnews
Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit, Bareskrim Geledah 87 Kontainer PT MMS dan Sita 300 Dokumen

Ringkasan Berita:
- Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) di Pelabuhan Tanjung Priok terkait dugaan manipulasi data ekspor sawit atau under invoicing produk turunan CPO
- Penyidik juga menyita sekitar 300 dokumen ekspor untuk mencocokkan data kepabeanan dengan kondisi barang
- Kasus masih dalam tahap penyidikan dan berpotensi dikembangkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing dalam produk turunan CPO berupa fatty matter.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (25/6/2026) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2026.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, mengatakan Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang yang berada di lapangan.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Setyo menyebut pihaknya juga turut menyita 300 dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Founder PT DSI, Perannya Terlibat Aktif dalam Proyek Fiktif
Ratusan dokumen ekspor yang disita itu yakni berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT MMS, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Setyo menjelaskan seluruh dokumen yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik saat ini masih mendalami seluruh dokumen, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer guna mengungkap dugaan pelanggaran ekspor secara menyeluruh.
Geledah Kantor
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh perusahaan eksportir sawit.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara dan gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menuturkan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Di antaranya dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk menurunkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor atau dikenal sebagai under invoicing.
Baca juga: Penangkapan Frans Antony Jadi Pintu Bagi Bareskrim Endus Jejak Gembong Narkoba Fredy Pratama
Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalam keterangannya Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Termasuk praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.
Caption: UNDER INVOICING - Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing dalam produk turunan CPO berupa fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026). (Ho - Polri)
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Tribunnews" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to tribunnews+unsubscribe@googlegroups.com.
To view this discussion, visit https://groups.google.com/d/msgid/tribunnews/CAHuz4vci4Jc persen2B2hA5Qcoo59JS+DXAk16a-_pDvX5xd1g-zHA7tw@mail.gmail.com.