Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kejagung Spesial

    Kejagung Sebut Tak Semua Tindak Pidana Harus Diadili, Contohnya Maling Sandal Jepit - KOMPAS

    4 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menilai, tidak semua perkara pidana yang memenuhi unsur tindak pidana harus dibawa ke pengadilan, misalnya pencurian sandal jepit.

    Menurut dia, aparat penegak hukum (APH) perlu mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani dalam menangani perkara-perkara tertentu.

    "Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ tadi," kata Rudi ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

    Baca juga: Maling Sandal di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Menurut dia, perkara-perkara ringan dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang kini semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Ronaldo Kesal Disinggung Soal Messi Usai Ukir Rekor, Langsung Potong Pertanyaan Wartawan

    Rudi menjelaskan, pendekatan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan unsur pasal dan prosedur formal.

    Penegakan hukum, kata dia, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

    "Nah itulah salah satu upaya untuk memaksimalkan peran hati nurani. Kita boleh pandai, kita boleh profesional, tetapi harus dipaduserasikan dengan peran hati nurani dalam setiap APH," ujar Rudi.

    Baca juga: LPSK Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya meski Ditolak Kejagung

    Ia mengatakan, Kejaksaan saat ini tengah mendorong pelembagaan penanganan perkara berbasis hati nurani seiring implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

    Langkah tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum tidak hanya terpaku pada penafsiran norma dan pasal, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

    Menurut Rudi, selama ini penegakan hukum lebih banyak menitikberatkan pada penyelesaian perkara dari perspektif tersangka atau terpidana.

    Padahal, keadilan harus dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh pihak yang terdampak.

    Baca juga: Kejagung Pastikan Segera Periksa Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung

    "Bagus sekali di KUHAP yang baru dan KUHP sebagaimana disampaikan oleh Bapak Jampidum tadi ada keadilan korektif, RJ, nah upaya inilah hati nurani harus diberikan pada seluruh APH agar dipedomani," ungkap dia.

    Rudi menambahkan, hati nurani menjadi faktor penting dalam mencegah aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menyimpang, termasuk dugaan intimidasi maupun pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

    Oleh karena itu, ia berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

    "Ke depannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formal," kata Rudi.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

    Prediksi Skor Skotlandia Vs Brasil Piala Dunia 2026, Pertaruhan Nama Besar Selecao

    Komentar
    Additional JS