Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijatuhkan Sanksi Berat: Pemberhentian Tidak dengan Hormat - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi tingkat berat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya, pada Senin (8/6/2026).
Sanksi berat tersebut dijatuhkan seiring dengan putusan Majelis Etik Ombudsman yang menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
“Memutuskan. Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai aturan perundang-undangan.
Respons Putin Usai Zelensky Kirim Surat Langka
Baca juga: Majelis Etik Sebut Ombudsman Sudah Minta Hery Susanto Mundur
Selain itu, Majelis meminta salinan putusan juga dikirimkan kepada DPR RI khususnya Komisi II DPR untuk segera melakukan pengisian anggota baru.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, pada pekan depan.
“Nah, itu hari Senin itu kita sudah siap (rekomendasi) tapi Senin libur juga, maka ya kemungkinan Selasa, Rabu, atau Kamis. Ya, gitu ya. Itu kami serahkan pada keputusan ORI, Ombudsman,” kata Jimly, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/6/2026).
Baca juga: Ini Daftar Pejabat yang Akan Dilantik Prabowo Sore Nanti
Jimly mengatakan, majelis etik memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri.
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," ujar dia.
Hery Susanto jadi tersangka
Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Nasihat Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat yang Di-bully Saat SD: Semakin Dihina, Semakin Teguh
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Stop! Jangan Langsung Aduk Nasi Setelah Matang, Ini Dampaknya