Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan hingga Ganti Mobil saat Dijemput - Kompas
Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan hingga Ganti Mobil saat Dijemput
PAMEKASAN, KOMPAS.com — Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Jawa Timur, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di ruang penyidik Polres Pamekasan, Jumat (5/6/2026).
"Penyidik sudah melakukan klarifikasi soal rangkap jabatan terkait penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama.
Hariyanto mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Ini Kasus yang Menjerat Korwil BGN Pamekasan
Pantauan Kompas.com, saat datang ke Mapolres Pamekasan, Hariyanto turun dari mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih. Setelah pemeriksaan selesai, ia meninggalkan lokasi menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah.
Siap Lawan China di Zona "Kill Zone", Ini 2 Rudal Jagoan Taiwan!
Hariyanto tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di Mapolres Pamekasan.
Polisi Dalami Dugaan Rangkap Jabatan
Yoni mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan.
Baca juga: Komisi III Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Sampai Program Mulia Dirusak
Menurut dia, penyidik mendalami informasi bahwa Hariyanto diduga menjabat sebagai Korwil BGN sekaligus Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ini sebagai rangkaian penyelidikan polisi," ujarnya.
Ia menambahkan, selama pemeriksaan, Hariyanto mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Baca juga: Keluarga Jamaah Haji Pamekasan Dilarang Jemput di Bandara, Kemenhaj Siapkan 5 Titik
Yoni menegaskan, hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena penyelidikan masih berlangsung.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kami berharap semua pihak menghargai proses hukum," katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan suap dan pungutan liar yang juga tercantum dalam laporan masyarakat, Yoni mengatakan penyidik saat ini masih berfokus pada dugaan rangkap jabatan.
Baca juga: Penampakan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Kenakan Rompi Pink Kejagung
"Kami masih fokus dumas ini. Jika nanti ditemukan tindak pidana, suap, pungli akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga bernama Iklal.
Laporan tersebut memuat empat dugaan pelanggaran, yakni dugaan suap, rangkap jabatan, pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dugaan pungutan liar terkait penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Hariyanto tercatat sebagai Kepala SPPG Yayasan Al-Mu'thi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, selain menjabat sebagai Korwil BGN Pamekasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Atraksi Udara Jupiter Aerobatic Team TNI AU Pukau Ribuan Warga Kalsel