KPK Sita Uang Rp 200 Juta dan Mobil Pajero Sport dari OTT ASN BPK - Jawa Pos
KPK Sita Uang Rp 200 Juta dan Mobil Pajero Sport dari OTT ASN BPK
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dan satu unit mobil SUV bermerek Mitsubishi Pajero Sport dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tangkap tangan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Salah satu barang bukti tersebut diketahui disita dari tersangka pihak swasta, Augusz Dewanggara. Selain itu, ada bukti lain yang turut diamankan terkait kasus ini.
"Tim KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya, sebagai berikut, uang tunai dari AGG (Augusz) sebesar Rp 100 juta; uang tunai dari MYN (Mulyono) sebesar Rp 100 juta; dan satu unit mobil SUV," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6).
Kasus ini bermula pada awal tahun 2026 ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dalam proses audit tersebut, ditemukan sejumlah hasil pemeriksaan yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Pada Mei 2026, Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim disebut memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus hasil audit BPK tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 untuk menemui Augusz melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, disebut terjadi pembahasan mengenai kebutuhan dana untuk mengubah hasil audit BPK.
"Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," tuturnya.
Taufik menjelaskan, Augusz menyampaikan bahwa kebutuhan dana untuk mengubah hasil audit diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah ada kesepakatan, Augusz menyatakan akan "mempersiapkan pasukan" guna mengurus permintaan tersebut.
Dalam prosesnya, Augusz disebut berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis, untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK tersebut.
Sementara itu, Abi Nurwardani disebut mulai menyiapkan uang yang diminta. Dana itu antara lain berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin yang merupakan penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Taufik mengungkapkan, dari total penerimaan uang sebesar Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi distribusinya ke dua wilayah, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.
"Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp 100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison," tegasnya.
Selain aliran dana tersebut, KPK juga menduga Augusz sebelumnya telah menerima uang senilai Rp 50 juta dari Abi Nurwardani. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami aliran dana dalam perkara ini.
"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," pungkasnya.
Nama Penulis: MUHAMAD RIDWAN - ridwan@jawapos.com
Rubrik/Kanal: Kasuistika