Lakukan Pendakian Ilegal di Gunung Semeru, 13 Orang Ditangkap Petugas TNBTS - Times Indonesia
Lakukan Pendakian Ilegal di Gunung Semeru, 13 Orang Ditangkap Petugas TNBTS
MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan sedikitnya 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal di Gunung Semeru. Belasan pendaki tersebut ditangkap dalam Operasi Pengawasan yang digelar di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani dan RPTN Taman Satriyan.
"Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (16/6/2026).
Rudijanta memerinci, dari total pelaku yang diamankan, dua orang ditangkap di wilayah Ranupani. Sementara itu, 11 orang lainnya diringkus di kawasan RPTN Taman Satriyan, tepatnya di situs Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pendaki ilegal ini akan diserahkan ke pihak berwenang untuk menjalani proses hukum. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan dijadwalkan segera melakukan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan hasil investigasi awal oleh Balai Besar TNBTS, dua pendaki yang tertangkap di RPTN Ranupani diketahui nekat menerobos Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi, yakni jalur Ayek-ayek.
Saat berjalan turun, keduanya sempat berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Mereka mencoba kabur ke area perkebunan sebelum akhirnya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan kepada petugas TNBTS.
Di lokasi lain, petugas juga memperketat penjagaan di jalur-jalur tikus yang kerap disalahgunakan oleh pendaki tak berizin.
"Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru, 11 orang yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rudijanta.
Selain mengamankan 13 orang tersebut, petugas Balai Besar TNBTS saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat pendaki ilegal lain yang diduga kuat melakukan pendakian melalui jalur Purbakala.
Mengenai konsekuensi hukum bagi para pelanggar, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama menjelaskan bahwa sanksi belum dijatuhkan. Pihaknya masih menunggu hasil koordinasi resmi dan proses pemeriksaan dari Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara.
"(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum," ujar Endrip. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.