Lindungi Finansial Pensiunan, Kemenkeu Ungkap 95 Pencairan JHT Gratis Pajak - Inilah
Selasa, 30 Juni 2026 - 13:08 WIB
Share
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perlindungan finansial bagi para pensiunan lewat insentif tarif final bagi pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Sejatinya, insentif ini bukanlah barang baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku. Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, kata dia, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh final sebesar 5 persen.
Dengan syarat, seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif umum PPh orang pribadi yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar - besarnya dari program JHT.
Sebagai informasi, bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. “Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tuturnya.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




