Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured JHT Kemenkeu Keuangan Pajak Spesial

    Lindungi Finansial Pensiunan, Kemenkeu Ungkap 95 Pencairan JHT Gratis Pajak - Inilah

    11 min read

     

    Selasa, 30 Juni 2026 - 13:08 WIB

    Share


    Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Antara).

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    + Gabung

    KecilBesar

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perlindungan finansial bagi para pensiunan lewat insentif tarif final bagi pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

    Sejatinya, insentif ini bukanlah barang baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku. Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

    “Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

    Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, kata dia, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh final sebesar 5 persen. 

    Dengan syarat, seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.  

    Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif umum PPh orang pribadi yang berlaku. 

    Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar - besarnya dari program JHT.  

    Sebagai informasi, bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. “Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tuturnya.

    0 suka

    0 bookmark

    Google

    Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

    Tambahkan Sekarang

    Topik

    Share

    BERITA TERKAIT

    BERITA TERKINI

    • Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (Foto: Dok. Inilah.com/Clara Anna)


    • Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dokumentasi: Tangkapan layar dari tv parlemen)


    • Wail Alselwi, pemilik Zack’s Finest Deli & Grocery, di Kota New York, Amerika Serikat, kerap menyambut para pelajar yang datang membawa rapor mereka dengan penuh antusiasme.(Foto: Washington Post)


    •  Kondisi Simpang Unisma di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi usai kejadian tabrakan maut, Senin (29/6/2026). (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah)


    • Ilustrasi kambing, hewan yang kerap dijadikan sebagai hewan sembelih untuk kurban maupun akikah. (Foto: Magnific)


    Komentar
    Additional JS