0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured ILO Spesial

    Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan - MCI News

    4 min read

     

    Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan


    Menaker Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO di Jenewa, Rabu (10/06/2026).(ist)

    Jenewa, MCI News – Komitmen Indonesia dalam memperkuat pelindungan pekerja sektor perikanan kembali ditegaskan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Langkah tersebut dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/06/2026).

    Dalam kesempatan tersebut, Menaker menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.

    Menurut Yassierli, penyerahan instrumen ratifikasi menjadi tonggak penting dalam memperkuat standar kerja layak bagi nelayan dan awak kapal perikanan Indonesia.

    “Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli.

    Ia menjelaskan, sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu penopang ekonomi nasional. Namun di sisi lain, sektor tersebut memiliki berbagai tantangan yang memerlukan jaminan keselamatan, kesehatan kerja, serta perlindungan hak-hak pekerja.

    Pelindungan itu tidak hanya berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di wilayah perairan Indonesia, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal perikanan di luar negeri. Mereka menghadapi berbagai risiko seperti cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga kondisi kerja yang membutuhkan standar perlindungan yang kuat dan konsisten.

    Ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut dari pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya dalam memajukan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar internasional.

    Yassierli menegaskan bahwa pelindungan pekerja juga menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Selain sektor perikanan, pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor dan bentuk hubungan kerja.

    “Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujarnya.

    Menaker menambahkan bahwa ratifikasi bukanlah akhir dari proses. Pemerintah masih perlu melakukan penyelarasan regulasi nasional, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait agar implementasi konvensi berjalan efektif.

    Indonesia juga membuka ruang kerja sama dan dukungan teknis dari ILO untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.

    Melalui ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, layak, terlindungi, serta menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor perikanan di masa mendatang.

    • Hendry Prasetiyo

    Komentar
    Additional JS