Mengingat "Kesaktian" Justice Collaborator Dalam Vonis Ringan Bharada E - Kompas
Mengingat "Kesaktian" Justice Collaborator Dalam Vonis Ringan Bharada E
JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah justice collaborator kembali jadi sorotan saat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mencoba mengambil jalan tersebut dalam menghadapi proses hukum dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus karena keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ujar Krisna kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Sony merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi MBG.
Siap Lawan China di Zona "Kill Zone", Ini 2 Rudal Jagoan Taiwan!
Baca juga: LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator Kasus Dadan dan Silmy Karim
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator: Enggan Disudutkan Sendiri dalam Kasus SPPG
Kini Sony mencoba peruntungan lewat jalan justice collaborator yang kesaktiannya pernah teruji dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis Ringan Richard Eliezer
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo mendapatkan hukuman terberat lantaran disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Baca juga: Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kemudian Putri Chandrawati dan Kuat Ma'ruf diputuskan 10 tahun penjara pada vonis akhir tingkat kasasi. Sedangkan Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara.
Hanya Richard Eliezer yang divonis ringan saat itu, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal ia diketahui menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kesaktian justice collaborator
Bharada E diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. Namun vonis yang diterima jauh lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengungkapkan alasan majelis hakim memberikan vonis ringan tersebut.
Baca juga: Golkar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program MBG Buntut Kasus Korupsi Dadan dkk
Richard Eliezer dinilai berani menjadi justice collaborator di saat tekanan jenderal polisi bintang 2, Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata hakim.
Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.
Baca juga: Pengertian Justice Collaborator, Jalur yang Akan Ditempuh Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Namun, Richard lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat.
Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
Baca juga: Belum Kabulkan Ammar Zoni Jadi Justice Collaborator, LPSK: Rekam Jejaknya Kita Semua Tahu
"Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran," kata hakim.
"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.
Hakim juga mengatakan, sikap sopan dan keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E menjadi bagian penting dalam pertimbangan keringanan vonis Richard.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang