Penjelasan Polres Wonosobo soal Kasus Nenek Ditagih Utang Rp 2,5 M Disebut Mandek 2 Tahun - Kompas
WONOSOBO, KOMPAS.com - Polres Wonosobo menjelaskan perkembangan penanganan laporan Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo yang mengaku mendapat tagihan utang Rp 2,5 miliar padahal tidak pernah mengajukan kredit.
Penjelasan itu disampaikan setelah muncul anggapan bahwa kasus yang dilaporkan Mien mandek selama dua tahun.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," kata Mien didampingi kuasa hukumnya, dikutip dari TribunJateng, Jumat (19/06/2026).
Baca juga: Siswi Garut Gagal Kuliah, Data Pendidikan Diduga Dimanipulasi hingga Hilang dari Sistem
Mien mengaku kaget mengetahui adanya tagihan tersebut. Setelah ditelusuri, utang itu disebut berasal dari fasilitas kredit bank.
Alasan B50 Bisa Tak Cocok buat Kendaraan Lawas
Namun, ia membantah pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki hubungan dengan produk perbankan yang dimaksud.
Dalam dokumen yang diterimanya, tercantum akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani. Meski demikian, Mien menegaskan tidak pernah datang ke kantor notaris.
“Saya nggak tahu, karena saya nggak punya rekening, nggak punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," ujar Mien.
Baca juga: Tak Cuma Ditagih Utang Rp 2,5 M, Nenek di Wonosobo Kaget Ekskavator juga Digadai
Polisi Sudah Periksa 10 Orang
Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, mengatakan bahwa penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut dia, polisi telah meminta keterangan dari 10 orang, termasuk beberapa kerabat pelapor.
Selain itu, penyelidik juga melakukan pengecekan terhadap tanah yang dijadikan jaminan dalam kredit yang dipersoalkan.
Baca juga: Nenek di Wonosobo Kaget Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, padahal Tak Punya Rekening dan ATM
Petugas juga mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang diserahkan pelapor sebagai bahan penyelidikan.
Tak hanya itu, penyidik mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah (MKNW Jateng).
Nanang menjelaskan, MKNW Jateng telah memberikan jawaban bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Polres Wonosobo juga telah menggelar perkara serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara bertahap kepada pelapor.
Dalam kasus ini, surat perkembangan penyelidikan telah dikirim sebanyak delapan kali, dengan pengiriman terakhir dilakukan pada 27 April 2026.
"Dari perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan gelar perkara, belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," ujar Nanang kepada Kompas.com, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Kronologi Nenek Asal Wonosobo Kaget Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, Rumah Terancam Lelang
Kendala dalam Penyelidikan
Nanang menjelaskan, terdapat sejumlah hambatan yang dihadapi selama proses penyelidikan berlangsung.
Salah satunya, pelapor diminta menyerahkan dokumen pendukung serta identitas pihak-pihak yang dapat memperkuat dalil yang disampaikan dalam laporan.
Namun, hingga kini permintaan tersebut disebut belum dapat dipenuhi.
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan isi penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam pertimbangan tersebut, hakim menilai ibu pelapor memang telah berusia lanjut dan mengalami keterbatasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga membutuhkan bantuan orang lain.
Dokumen itu juga menyebut kondisi ibu pelapor yang disebut pikun dan terkadang lupa sehingga dinilai tidak memiliki kemampuan berpikir dan berperilaku secara baik untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Nasib Nenek Asal Wonosobo, Rumah Dilelang dan Ditagih Rp 2,5 M Padahal Tak Ajukan Utang
Awal Mula Laporan Masuk ke Polisi
Nanang menjelaskan pengaduan resmi diterima Polres Wonosobo pada 24 Agustus 2024 dari Mohammad Hermanus yang mengaku sebagai pengampu ibunya.
Status pengampu tersebut diperoleh berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam laporan yang diajukan, Hermanus melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan/atau pencurian yang diduga dialami ibunya.
Baca juga: Duduk Perkara Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar hingga Rumah Masuk Lelang
Pada surat pengaduan itu dijelaskan bahwa pada 31 Maret 2024, ibu pelapor menerima surat peringatan terkait kewajiban pembayaran utang di salah satu bank yang memiliki kantor di Wonosobo.
Nilai kewajiban tersebut tercatat sekitar Rp 2.638.375.000,00. Namun, menurut isi laporan, ibu pelapor tidak pernah meminjam uang dengan nominal tersebut dan tidak mengetahui isi akta-akta perjanjian kredit yang berkaitan dengan utang tersebut.
Selain itu, pada 16 Mei 2023 pelapor memperoleh informasi mengenai alat berat berupa excavator yang disebut digadaikan oleh adiknya.
Kemudian pada 2 Mei 2024, pelapor kembali menerima informasi mengenai excavator lain yang dikuasai pihak lain di wilayah Kabupaten Klaten.
"Setelah pengadu melakukan pengecekan ternyata excavator sudah tidak berada di lokasi," pungkas Nanang.
Baca juga: Nenek Asal Wonosobo Kaget Ditagih Rp 2,5 M Padahal Tak Pernah Utang: Setiap Hari Saya Ketakutan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang