Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Kasus Hanania Travel - Liputan6
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Kasus Hanania Travel
Penyidik koordinasi dengan PPATK dan minta keterangan ahli untuk telusuri aliran dana kasus penggelapan Hanania Travel.
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penelusuran aset menjadi tahap lanjutan setelah penyidik memeriksa korban dan menetapkan Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka.
Advertisement
“Dari awal menerima perkara, kemudian kami periksa korban, setelah itu menetapkan tersangka, tahapan selanjutnya adalah kami melakukan penelusuran aset daripada tersangka,” kata Andaru, Kamis (11/6/2026).
Advertisement
Menurut dia, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana yang berasal dari para jemaah umrah. Dia mengatakan, penyidik ingin mengetahui ke mana uang yang telah disetorkan korban digunakan.
“Ke mana uang sebanyak itu dari korban, dari jemaah, dari korban yang tentunya mereka akan gunakan untuk beribadah, dilakukan penelusuran,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK. Selain itu, meminta keterangan ahli untuk membantu mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran, juga meminta keterangan ahli,” katanya.
Andaru meminta masyarakat, khususnya para korban, bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Dia berharap proses penelusuran aset dapat berjalan maksimal sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut bisa terungkap secara gamblang.
Dirut Ditahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7186959/original/042884900_1779983531-IMG_0027.jpeg)
Di sisi lain, Andaru memastikan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Tersangka sekarang ada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan tersangka di dalam tahanan akan memudahkan penyidik menggali informasi, mengonfirmasi temuan baru, dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
“Semakin banyak fakta yang kami dapat, semakin cepat kami dapat menyelesaikan perkara. Semoga penelusuran juga semakin maksimal,” tandasnya.
Advertisement
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Konten ini adalah Iklan dari Platform Recreativ.
Liputan6.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Rekomendasi
Advertisement