Praktik Under Invoicing Bisa Diberantas Tanpa PT DSI - Listrik Indonesia
Praktik Under Invoicing Bisa Diberantas Tanpa PT DSI

Listrik Indonesia | Ekonom senior, akademisi, dan pakar analisis pasar modal Indonesia, Prof. Ferry Latuhihin mengungkapkan bahwa upaya memberantas praktik ekspor yang merugikan negara, termasuk under invoicing, dapat dilakukan tanpa harus membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan yang mengelola seluruh transaksi ekspor komoditas tertentu. Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun YouTube pribadinya, dikutip pada Minggu (07/06/2026).
Menurut Ferry, perlindungan terhadap sumber daya alam nasional memang perlu diperkuat agar tidak terjadi praktik perdagangan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Namun, ia menilai pembentukan badan yang mewajibkan seluruh transaksi ekspor melalui satu institusi bukan satu-satunya solusi yang dapat ditempuh.
"Saya setuju bahwa sumber daya alam Indonesia harus dilindungi dari praktik-praktik ekspor yang merugikan negara. Tetapi menurut saya, badan seperti PT DSI bukanlah solusi yang tepat," ujar Ferry.
Ia berpendapat bahwa penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui pembentukan badan pengawas independen yang memiliki fungsi memantau dan memverifikasi kegiatan ekspor komoditas nasional.
Dorong Pengawasan Independen
Ferry menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap aktivitas ekspor sebenarnya dapat dilakukan melalui auditor maupun konsultan independen yang memiliki kompetensi dalam verifikasi perdagangan internasional.
Menurutnya, pendekatan tersebut pernah diterapkan pada masa lalu ketika fungsi pengawasan perdagangan dibantu oleh lembaga konsultan internasional.
"Yang dibutuhkan adalah supervisory body atau badan pengawas independen. Seperti dulu ketika fungsi pengawasan dibantu oleh lembaga konsultan internasional seperti SGS," katanya.
Ia menilai keberadaan lembaga pengawas independen dapat membantu memastikan transparansi nilai transaksi ekspor tanpa harus mengubah mekanisme perdagangan yang telah berjalan selama ini.
"Pengawasan dapat dilakukan melalui auditor atau konsultan independen tanpa harus membentuk badan yang mengharuskan seluruh transaksi ekspor melewati satu institusi," ujarnya.
Khawatir Berdampak pada Neraca Pembayaran
Selain menyoroti aspek pengawasan, Ferry juga mengingatkan adanya potensi dampak ekonomi apabila seluruh transaksi ekspor harus melalui satu badan tertentu.
Menurutnya, perubahan mekanisme perdagangan perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan konsekuensi terhadap arus perdagangan internasional maupun stabilitas ekonomi makro.
"Kalau mekanismenya seperti itu, saya khawatir justru akan menekan balance of payments, current account, dan pada akhirnya memunculkan trade deficit yang kemudian berkembang menjadi twin deficit," katanya.
Dalam ilmu ekonomi, balance of payments atau neraca pembayaran merupakan catatan seluruh transaksi ekonomi antara suatu negara dengan negara lain. Sementara current account atau transaksi berjalan mencerminkan arus perdagangan barang dan jasa, pendapatan, serta transfer antarnegara.
Ferry menilai kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola ekspor perlu dirancang secara hati-hati agar tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengganggu kelancaran perdagangan dan arus investasi.
Ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap praktik under invoicing tetap penting dilakukan. Namun menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh melalui sistem pengawasan yang lebih independen dan transparan tanpa harus mewajibkan seluruh transaksi ekspor dilakukan melalui satu lembaga tertentu.