0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Edi Tansil Featured Kasus Keuangan PNBP Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Purbaya Terima PNBP Rp1 Triliun Lebih Hasil Pemulihan Aset Negara, Termasuk dari Kasus Edi Tansil - Kompas TV

    4 min read

     

    Purbaya Terima PNBP Rp1 Triliun Lebih Hasil Pemulihan Aset Negara, Termasuk dari Kasus Edi Tansil

    Close Ads x

    Kompas.tv - 15 Juni 2026, 13:02 WIB

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Sumber: ANTARA/Aji Cakti)

    JAKARTAKOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 atau Rp1,029 triliun dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

    Penerimaan negara tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus Edi Tansil.

    Baca Juga: Dony Oskaria: Investasi Danantara Tak Ganggu Aset BUMN, Datanya Akan Dibuka ke Publik

    Rinciannya, PNBP yang diserahkan kepada Kemenkeu terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.

    Selain itu, juga diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, yang berhasil mengembalikan aset-aset yang menjadi hak negara.

    Baca Juga: Perintah Prabowo, Hari Ini Bos Danantara Akan Paparkan Capaian Investasi RI

    "Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara ,yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Purbaya dalam keterangan resminya. 

    Menkeu juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan, hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak akan hilang meskipun waktu terus berjalan.

    "Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tuturnya.

    Baca Juga: Purbaya Yakin Konsumen yang Beralih dari Pertamax ke Pertalite Tak Terlalu Besar, Ini Alasannya

    Purbaya menyampaikan, pemulihan aset tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.

    Ia menjamin seluruh penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset akan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kemenkeu juga akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan para pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan pemulihan aset serta penyelamatan keuangan negara.

    Sumber :

    Komentar
    Additional JS