Sebut Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Mahfud MD: Dadan Tidak Punya Pengalaman Birokrasi - Kompas
Sebut Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Mahfud MD: Dadan Tidak Punya Pengalaman Birokrasi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sudah sangat tepat.
Mahfud menilai, sejak awal instansi BGN dibentuk, Dadan selaku pimpinan belum memahami secara mendalam mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, Dadan juga disebutnya belum memahami seluk-beluk serta aturan baku di dalam dunia birokrasi pemerintahan.
"Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (6/6/2026).
Tanda dan Cara Mengurangi Kebanyakan Gula dalam Tubuh
Mahfud membeberkan, pada kurun waktu tiga bulan pertama berjalannya program MBG, publik disuguhkan dengan maraknya temuan kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Baca juga: Ini Yang Berubah dari MBG Pasca Dadan Hindayana Dicopot
Kondisi itu sempat memicu gelombang protes dari masyarakat luas yang berteriak mendesak agar program tersebut segera dihentikan sementara waktu.
Bagi Mahfud, rentetan insiden tersebut menjadi bukti nyata bahwa Dadan tidak kompeten dalam mengemban jabatan.
Meskipun demikian, pakar hukum tata negara ini tidak menampik bahwa program MBG pada dasarnya merupakan gagasan yang cukup bagus untuk masyarakat. Hanya saja, eksekusi dan pengelolaan program di lapangan berjalan sangat buruk.
"MBG ini bagus sebagai program tapi tata kelolanya sangat buruk kita minta agar evaluasi tidak pernah didengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan," ujar Mahfud menegaskan.
Mahfud MD Sebut Pelanggaran Dadan Jauh Lebih Parah
Lebih lanjut, Mahfud berpandangan bahwa sejauh ini temuan hukum yang berhasil diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung masih sebatas di permukaan saja. Ia meyakini, tindakan pelanggaran hukum yang sebenarnya dilakukan oleh Dadan di dalam tubuh BGN jauh lebih parah dari apa yang sudah diekspos ke publik saat ini.
"Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan," kata Mahfung menambahkan.
Baca juga: Kecewanya Prabowo ke Dadan Hindayana yang Kini Tersangka Korupsi MBG
Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kini harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak sendirian, Kejaksaan Agung juga turut melakukan penahanan terhadap dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan kasus korupsi di lembaga baru tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Siap Lawan China di Zona "Kill Zone", Ini 2 Rudal Jagoan Taiwan!