WHO Desak Negara Segera Cabut Larangan Perjalanan Terkait Ebola - Beritasatu
WHO Desak Negara Segera Cabut Larangan Perjalanan Terkait Ebola
Jenewa, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, mendesak sejumlah negara untuk mencabut pembatasan perjalanan yang diberlakukan akibat wabah ebola yang merebak di Republik Demokratik Kongo (DRC).
ADVERTISEMENT
WHO menilai, kebijakan tersebut justru menghambat distribusi bantuan kemanusiaan dan penanganan wabah di wilayah terdampak.
ADVERTISEMENT
"Pembatasan perjalanan menyeluruh yang diberlakukan sejumlah negara mengganggu rantai pasok dan menghambat upaya penanganan. WHO merekomendasikan pemeriksaan saat keberangkatan di bandara, pelabuhan, dan perlintasan perbatasan untuk mencegah penyebaran kasus dan kontak ke luar wilayah," kata Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa, dikutip dari Sputnik, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, WHO meminta negara-negara yang menerapkan larangan perjalanan secara menyeluruh untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Sebelumnya, sejak 15 Mei, WHO menetapkan wabah ebola di Kongo dan Uganda berstatus sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Meski demikian, sejumlah negara tetap mengambil langkah pembatasan. Pada akhir Mei, Kementerian Kesehatan Uganda mengumumkan penutupan perbatasan dengan Kongo menyusul memburuknya situasi di negara tetangga tersebut.
Sementara itu, surat kabar The New York Times melaporkan Amerika Serikat (AS) berencana mengirim warga negaranya yang terinfeksi ebola ke Kenya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada Jumat (29/5/2026), Pengadilan Tinggi Kenya mengeluarkan keputusan sementara yang melarang masuknya pasien yang terinfeksi virus ebola ke negara itu, sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan tingkat kematian akibat ebola rata-rata mencapai 50%. Dalam beberapa wabah sebelumnya, angka kematian bahkan pernah mencapai hingga 90%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu