0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Spesial Yusril Ihza Mahendra

    Yusril Tegaskan tak Ada Lagi Jalur Cepat ITAS dan ITAP untuk WNA - Republika

    7 min read

     

    Yusril Tegaskan tak Ada Lagi Jalur Cepat ITAS dan ITAP untuk WNA

    Yusril tak pungkiri ada permainan di jajaran imigrasi.

    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kini tak ada lagi jalur cepat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, ia mengungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sudah melakukan berbagai perbaikan sejak pertama kali menjabat.

    "Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

    Dengan demikian, kata dia, diharapkan ke depannya pelayanan di sektor Imigrasi bisa menjadi lebih baik lagi. Dia tak memungkiri bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia.

    Dalam pembuatan ITAS dan ITAP, Yusril menyebut prosesnya memang memakan waktu lantaran terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan. "Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus," ungkapnya.

    Kendati demikian, dia mengatakan pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.

    Namun, terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026 Silmy Karim beserta para pejabat Imigrasi lainnya, dia menjelaskan tindakan itu masuk ke dalam kategori pemerasan jika berdasarkan pasal pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

    Dengan demikian, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik itu. Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut pun mengungkapkan kasus terkait Silmy Karim telah terjadi sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi atau mulai 2023.

    Adapun, saat Agus menjabat sebagai Menteri Imipas, Yusril mengungkapkan berbagai praktik pungutan liar di sektor Imigrasi mulai terus diberantas, termasuk tidak ada lagi ketentuan pembayaran khusus agar ITAS maupun ITAP selesai hanya 1-3 hari. "Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," tuturnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan Silmy dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026. "Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.

    sumber : Antara

    Berita Terkait

    Silmy Karim dkk Diciduk KPK, Yusril Prihatin Korupsi Masih Ditemukan di Imigrasi

    Nasional News - 04 June 2026, 16:02

    Presiden Ingatkan MBG tidak Boleh Jadi Sarana Memperkaya Oknum

    Bisnis - 04 June 2026, 08:20

    Akhirnya Datangi KPK Larut Malam, Ini Kata Silmy Karim

    Nasional News - 04 June 2026, 01:14

    Deretan Barang Bukti OTT Ditjen Imigrasi, dari Mobil Mewah hingga Sepeda MTB

    Inpicture - 03 June 2026, 23:59

    Korupsi MBG Diduga Libatkan Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN

    Nasional News - 03 June 2026, 22:26

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS