Airlangga: Harga Khusus Solar Nelayan Dibiayai BPDP, Bukan APBN - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan subsidi untuk pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan pemilik kapal berkapasitas 30 gross ton (GT) hingga 200 gross ton (GT) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi tersebut akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyepakati harga khusus solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan kapal 30 gross ton (GT) hingga 200 gross ton (GT).
Sementara itu, harga solar nonsubsidi dipatok sebesar Rp 18.600 per liter sehingga terdapat selisih sekitar Rp 3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana BPDP.
Antrean Mengular di SPBU: BBM Subsidi Jadi Primadona sampai Ditimbun untuk Dijual Lagi
Baca juga: Rating Kredit Indonesia dari S&P Tetap BBB, Purbaya dan Airlangga Sebut Dunia Masih Percaya RI
"Oleh karena itu Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, pemerintah memilih menggunakan dana BPDP karena lembaga tersebut memiliki dana yang mencukupi untuk mendanai kebijakan tersebut.
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Harga BBM Rp 15.000 per Liter untuk Nelayan dengan Kapal 30-200 GT
Ia menambahkan, kebijakan harga khusus solar tersebut akan berlaku selama enam bulan dengan kuota sebanyak 400.000 ton.
"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, regulasi mengenai pemberian harga khusus solar bagi nelayan tersebut akan diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya kebijakan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Harga BBM Khusus Nelayan, Airlangga: Saya Laporin Pak Presiden Dulu...
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak dan Stok Aman, Warga Diminta Setop Panic Buying