Alphard Dikemudikan Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Tunggak Pajak sejak 2023 - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com- Mobil Toyota Alphard yang dinaiki tiga polisi dari Polda Jawa Barat penerobos pelican crossing Bundaran HI, menunggak pajak sejak 2023 dengan nomor registrasi asli B 97 ELI.
Mobil yang semula dimiliki seorang dokter berinisial EHP itu memang sudah dijual sejak dua tahun yang lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pemilik saat itu langsung meminta pemblokiran pajak kendaraan setelah menjualnya kepada orang lain.
Baca juga: Intimidasi Satpam Bundaran HI Berujung Minta Maaf, Sopir Alphard Ditilang, Pelat Palsu Terungkap
“Dia sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” kata Ojo saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan teks, Selasa (28/7/2026).
Netanyahu "Serang Balik" Wali Kota Mamdani Setelah Diancam Akan Ditangkap di New York
Oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan sudah bukan menjadi tanggung jawab EHP.
Ojo menjelaskan, pemblokiran ini juga berdampak pada pemilik baru mobil tersebut.
Sebab, setelah diblokir, pemilik baru punya kewajiban untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan agar bisa membayar pajak.
“Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” tutur Ojo.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Polda Jawa Barat mengintimidasi Fiktor Harefa, seorang satpam di Bundaran HI hingga satpam tersebut bersujud meminta maaf.
Kejadian itu berawal saat mobil Alphard yang dinaiki tiga anggota polisi menerobos pelican crossing yang dijaga Fiktor.
Fiktor kemudian mengetuk kaca mobil Alphard hingga penumpang mobil turun.
Sejumlah penumpang mobil kemudian membawa Fiktor ke pos polisi Bundaran HI. Di sana, Fiktor diintimidasi hingga akhirnya bersujud minta maaf.
Belakangan terungkap bahwa pelat TNKB yang dipasang pada mobil Alphard yang dikemudikan anggota Polda Jabar Brigadir Raka Putra Wibawa tersebut adalah palsu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard bukan pelat asli kendaraan tersebut.
Baca juga: Polisi Sopir Alphard Intimidasi Satpam Bundaran HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Nomor itu terdaftar untuk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik atas nama Daddy Riswandi.
Sementara Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama warga berinisial EHP.
Meski menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, polisi memastikan kendaraan tersebut tetap memiliki STNK asli.
Saat itu, Brigadir Raka berdalih menggunakan pelat palsu untuk menghindari ganjil-genap.
Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
20 Password Orang Indonesia yang Paling Mudah Dibobol, Apa Saja?