Di Balik Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Kursi Jampidsus Kejagung Kini Diisi Mantan Jaksa KPK - Lingkar Istana
JAKARTA, LINGKARAN ISTANA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum tersebut, perhatian juga tertuju pada sosok pejabat yang kini ditunjuk untuk mengisi jabatan Jampidsus, yakni Rudi Margono, seorang jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” kata Toto Suharyanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Toto.
Ia menambahkan, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Kasus yang menjerat Febrie disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, dan aset lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Usai penetapan tersangka, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan tiga perkara korupsi tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Plt Jampidsus Konfirmasi Pelimpahan Perkara
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, kemudian yang kedua berinisial F,” ujar Rudi.
Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Rekam Jejak Rudi Margono
Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Selama berkarier di Korps Adhyaksa, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2024, Rudi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum kemudian ditunjuk menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Di penghujung 2024, ia kembali mendapat promosi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan masih menduduki jabatan tersebut hingga kini.
Pernah Menjadi Jaksa KPK
Selain berkarier di lingkungan Kejaksaan, Rudi Margono juga pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjadi Jaksa Penuntut Umum KPK, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang saat itu dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Rudi juga pernah menangani perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Pernah Mengusut Kasus BLBI
Pada 2008, Rudi Margono dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi dalam penanganan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk oleh Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar.
Kariernya di bidang pemberantasan korupsi terus berlanjut. Pada 2023, Rudi mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar.
Kini, Rudi Margono resmi dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum yang disampaikan dalam konferensi pers. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Toni)
Post Views: