Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Bali DPR Imigrasi Kasus WNA

    DPR Minta Imigrasi Cek Status Tinggal WNA Komunitas Lari yang Larang WNI Bergabung di Bali - Viva

    5 min read

     

    Tangkapan layar event lari yang viral di media sosial setelah muncul dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia

    Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:01 WIB

    Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Direktorat Jendral Imigrasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan audit status izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang ikut dalam komunitas lari Entourage Run.

    Baca Juga

    Pengawasan ketat ini sebagai respons sekaligus rekomendasi mencegah terulangnya peristiwa komunitas lari berbasis WNA di Canggu, Bali, yang diduga melakukan diskriminasi dengan menolak Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung dengan event tersebut.

    "Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran," kata Rieke dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Baca Juga

    Rieke mengecam eksklusivitas di ruang publik yang dilakukan oleh komunitas tersebut.

    Dia menegaskan jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di Tanah Air sendiri.

    Baca Juga

    Rieke juga meminta pihak Imigrasi dan Pemprov Bali membangun model komunitas Inklusif dengan memfasilitasi sport tourism yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung kepada UMKM lokal.

    Kemudian memperkuat edukasi hukum dan budaya dengan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali, dengan pesan bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Rieke menilai apa yang dilakukan oleh komunitas lari WNA tersebut, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, juga melanggar hak asasi manusia, serta ketertiban umum.

    Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan WNA pemegang visa kunjungan hanya boleh melakukan wisata.

    Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.

    Dari sisi HAM, kata dia, prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.

    "Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI," ujar Rieke.

    Dia juga menekankan Pemprov Bali melalui peraturan daerah (perda) dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal Tri Hita Karana dan tidak menimbulkan konflik sosial.

    "Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak," ucap Rieke. (Ant)

    Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendapati 10 Warga China yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit

    10 WNA Asal China Kedapatan Jadi Buruh Bangunan di Pluit, Langsung Dideportasi

    Imigrasi menangkap 10 WNA asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Jakut.

    img_title

    VIVA.co.id

    25 Juli 2026

    Komentar
    Additional JS