Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Jampidsus Kasus Makan Bergizi Gratis Spesial

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Pengusutan Kasus MBG Harus Tetap Jalan - Kompas

    7 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG) harus tetap jalan.

    Meskipun saat ini eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menangani kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

    "Tentu kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan," kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2026).

    Zaenur mengatakan, tak hanya kelanjutan kasus MBG yang harus dijaga, tetapi juga institusi kejaksaan juga harus dijaga dari marwah dan martabat yang sempat tercoreng oleh Febrie.

    Tangani Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Berisi 9 Eks Penyidik KPK

    Baca juga: Kejagung Setop Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Ini Alasannya

    Menurut dia, yang saat ini terjadi dalam institusi Kejaksaan adalah problematik dari orang-orang yang ada di dalamnya.

    "Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh," ucapnya.

    Saat ini, kata Zaenur, program MBG akan kembali berjalan seiring dengan tahun ajaran baru yang mulai berjalan.

    Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengungkap nama-nama pihak yang terkait kasus korupsi MBG yang pernah disebutkan Febrie sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Baca juga: Cek MBG Usai Libur Sekolah, Dudung: Program Harus Terus Jalan

    "Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka," ucapnya.

    "Dan kalau misalnya mereka-mereka memang ada yang sebagian terkait dengan aparat penegak hukum lain ya itu saat yang paling tepat," imbuhnya lagi.

    Zaenur meyakini, pengusutan kasus MBG bisa memulihkan nama Kejaksaan di mata publik.

    47 nama terkait MBG

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Febrie menyebutkan, pihaknya menemukan 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

    Baca juga: Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Pengusutan Kasus MBG Jadi Prioritas

    Mulanya Febrie ditanya tentang progres pengembangan perkara korupsi MBG yang diusut Kejagung.

    Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

    Lihat Foto

    Febrie memperbarui data bahwa nama yang didalami bertambah dari 41 yang diungkap tersangka korupsi MBG yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjadi 47 orang.

    "Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026).

    Febrie menegaskan, perkara tersebut masih difokuskan pada proses pemberkasan perkara.

    Baca juga: Daftar Nama Bertambah, Jampidsus Sebut Ada 47 Orang yang Didalami Terkait Kasus MBG

    Sementara itu, puluhan nama yang disebut-sebut terkait perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.

    Febrie mengatakan, penyelesaian berkas perkara menjadi prioritas yang saat ini dikerjakan tim penyidik Jampidsus.

    "Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," kata dia.

    Meski demikian, Febrie menegaskan banyaknya nama yang muncul dalam penyidikan tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

    Baca juga: Kekayaan Febrie Adriansyah Melonjak Hampir 3 Kali Lipat Saat Awal Menjabat Jampidsus

    Di sisi lain, Febrie menegaskan Kejaksaan ingin agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan baik karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

    "Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat," ujarnya.

    Penetapan tersangka Febrie

    Adapun penetapan tersangka Febrie dalam dugaan kasus korupsi dilakukan sehari setelah Febrie muncul ke publik terkait penjagaan rumahnya oleh aparat TNI dan penggeledahan rumahnya di Sentul Bogor.

    Baca juga: Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Febrie dari Polri ke Kejagung dalam Pengawasan Panja Komisi III

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Baca juga: Ujian Profesionalitas Polri dan Kejagung dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

    Adapun perkara yang menyeret nama Febrie yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS