Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru - inews
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imipas memastikan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tetap berlaku meski kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko merespons penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan oleh Kejagung terkait 3 kasus korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah.

Baca Juga
Kejagung: Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia memastikan permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan
Hendarsam menambahkan, setelah 20 hari masa pencekalan habis berlaku, maka keputusan perpanjangan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," ucapnya.

Baca Juga
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka di antaranya Don Ritto dari pihak swasta dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Baca Juga
Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili
Kejagung menerbitkan sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.
Dalam kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.
"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Editor: Aditya Pratama