Kejagung Bongkar Keterlibatan Kolonel BU, Prajurit TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG - Inilah
Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB
Share

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, anggota TNI berinisial BU yang berpangkat kolonel diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Saat itu, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, sebagai PPK, BU diduga berperan dalam mengatur proses pengadaan, mulai dari penggelembungan harga hingga mengarahkan pemilihan penyedia.
"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain-lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan oleh PPK bersama penyedia yang sudah kami tahan," ujarnya.
Meski demikian, status BU saat ini masih sebagai saksi. Karena berstatus prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat menangani proses hukumnya secara langsung.
Syarief mengatakan, penanganan terhadap BU selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Bukan karena perbuatannya di lingkungan militer, melainkan karena statusnya sebagai anggota militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci menyebut BU merupakan anggota Korps Peralatan (Cpl) TNI.
Ia mengatakan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus, penyidik Jampidmil akan kembali memeriksa BU sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.
"Dalam penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, karena mekanismenya melalui koneksitas, kami akan memeriksa kembali BU sebagai saksi. Dalam penyidikan koneksitas ini juga akan melibatkan Polisi Militer dan Oditurat Militer," kata Andi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




