Korupsi Kebun Binatang Surabaya diduga rugikan negara Rp10,2 miliar - IDN Finansial
Kejaksaan menahan dan menetapkan eks direktur KBS jadi tersangka atas dugaan korupsi 8 tahun.
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (TS KBS), Choirul Anwar (CA), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama KBS selama periode 2016–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati Jatim.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka, dalam mengelola keuangan perusahaan selama 8 tahun.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” kata Punia, dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan Choirul Anwar juga diduga melibatkan stafnya agar mencairkan dana KBS, hingga meminta pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara dalam dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.
Akibat dugaan korupsi ini, Kejati Jatim menyebut kualitas pengelolaan KBS terus menurun dalam beberapa tahun. Mulai dari layanan dan fasilitas, hingga matinya sejumlah satwa akibat perawatan tak memadai.
Choirul Anwar berpotensi menghadapi sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi ini. Selanjutnya untuk kebutuhan penyidikan lanjutan, Kejati Jatim akan menahan tersangka selama 20 hari, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (KR)
Tambahkan
sebagai sumber pilihan di Google