Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung: Tak Sesuai KUHAP - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Berprestasi Kini Tersangka Kasus Korupsi
Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan YouTube tersebut.
[FULL] Pernyataan Kejagung soal Pengunduran Diri Febri Adriansyah dari Jampidsus
Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses menuju persidangan.
Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ungkap Mahfud.
Baca juga: Mengurai Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," sambungnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan.
Sementara itu, dalam kasus Febrie, Mahfud menyebut syarat tersebut belum terpenuhi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kekejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Pakar UNS: Integritas Kejaksaan Sedang Diuji Mati-matian dalam Kasus Febrie Adriansyah
Karena itu, ia menilai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie justru berpotensi mengacaukan hukum acara pidana.
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Menurut Rudi, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan tiga perkara tersebut.
Karena itu, kedua institusi sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergi itu akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," kata dia.
Adapun perkara yang menyeret nama Febrie yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang