Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Koperasi Desa Merah Putih Spesial

    Nestapa Latsarmil KDMP: Mengapa Urusan Koperasi Desa Berujung Maut di Barak Militer? - Jawa Pos

    4 min read

     

    Ilustrasi Peserta Latsarmil Manajer Koperasi Merah Putih. (Kaltim Post)

    JawaPos.com - Program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tahun 2026 berujung duka.

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengungkapkan, sebanyak lima peserta warga sipil meninggal dunia dalam kurun waktu sembilan hari, sejak 17 hingga 26 Juni 2026.

    Kelima peserta tersebut mengembuskan napas terakhir di berbagai lokasi satuan TNI dengan diagnosis medis yang beragam. Mulai dari cardiac arrest (henti jantung), heat stroke, tuberkulosis, hingga pneumonia dengan komplikasi.

    Tragedi ini memicu gelombang protes keras dari koalisi masyarakat sipil yang mempertanyakan urgensi latihan fisik militer untuk posisi manajerial koperasi.

    Kritik Tajam Kompetensi Barak Militer

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan, para korban adalah warga sipil murni, bukan prajurit yang sedang disiapkan untuk medan perang. Menurutnya, program ini cacat sejak dalam rancangan.

    "Apa hubungannya latihan militer dengan kompetensi mengelola koperasi? Jawabannya tidak ada! Tidak ada satu pun standar kompetensi manajerial koperasi yang mensyaratkan latihan dasar kemiliteran," ujar Kahar, Minggu (28/6).

    Kahar menambahkan, keahlian seorang manajer koperasi seharusnya dibangun melalui penguatan tata kelola organisasi, literasi keuangan, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat. Bukan melalui indoktrinasi barak atau komando militer.

    Kejanggalan Skrining Medis dan Bantahan Kemhan

    Pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) sempat membantah adanya unsur kelalaian dan menyatakan bahwa porsi latihan yang diberikan sudah terukur. Kemhan juga telah menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban.

    Namun, PBHI menolak keras narasi bahwa kematian massal ini sekadar insiden teknis atau takdir semata. Indikasi lemahnya pengawasan kesehatan bahkan sudah terlihat sebelum kematian pertama terjadi. Diketahui, ada 32 peserta yang ternyata tengah hamil baru dipulangkan setelah program berjalan.

    "Ini memperlihatkan skrining awal peserta sangat tidak memadai. Bagaimana bisa lima orang meninggal dalam sembilan hari dari lokasi berbeda jika semuanya sudah terukur?," kritik Kahar.

    Sebagai informasi, program berskala besar ini memasukkan total 35.476 warga sipil untuk dilatih selama 45 hari di berbagai satuan TNI di seluruh Indonesia. Bagi PBHI, kompensasi uang tunai tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum atas hilangnya nyawa manusia.

    Lebih jauh, PBHI melihat tragedi Latsarmil KDMP ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tren militerisasi ruang sipil yang masif.

    Kebijakan ini dinilai berjalan linear dengan rencana perluasan Komando Daerah Militer (Kodam) dari 15 menjadi 37 wilayah di seluruh provinsi melalui Keppres Nomor 20 Tahun 2025.

    Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembentukan hingga 500 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) baru hingga tahun 2029.

    "Ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis, melainkan ketakutan, pembungkaman, dan hari ini terjadi kematian," tegas Kahar.

    5 Tuntutan Tegas PBHI kepada Pemerintah

    Merespons krisis ini, PBHI mengeluarkan lima poin desakan resmi kepada pemerintah:

    Hentikan Permanen: Mendesa penghentian segera seluruh rangkaian Latsarmil bagi calon Manajer KDMP dan pelibatan militer dalam urusan sipil non-pertahanan.

    Investigasi Independen: Membentuk tim investigasi independen di luar Kemhan dan TNI untuk melakukan audit forensik, serta membuka rekam medis utuh kepada keluarga korban.

    Pertanggungjawaban Pidana: Menuntut proses hukum tidak hanya bagi petugas di lapangan, tetapi juga pejabat pengambil keputusan yang merancang program.

    Batalkan Perluasan Kodam: Mendesak pembatalan penambahan Kodam baru dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.

    Kembalikan Supremasi Sipil: Meminta TNI fokus pada fungsi konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

    PBHI mengingatkan bahwa reformasi 1998 yang mengamanatkan penarikan militer dari ranah domestik kini tengah dibongkar secara perlahan. Lima nyawa warga sipil telah melayang demi program yang dinilai tidak pernah seharusnya ada.

    Komentar
    Additional JS