Perebutan Tahta Raja Keraton Solo Pakubuwono XIV: Purboyo Pakai Nama KTP, Hangabehi Jadikan Merek - Tribunnews
Perebutan Tahta Raja Keraton Solo Pakubuwono XIV: Purboyo Pakai Nama KTP, Hangabehi Jadikan Merek
Dalam perkembangan terbaru, dua kubu yang mengklaim sebagai Pakubuwono XIV menempuh langkah berbeda terkait penggunaan nama raja.
Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
BERJABAT TANGAN. Akhirnya dua raja Keraton Kasunanan Surakarta bertegur sapa untuk pertama kali setelah saling klaim sebagai penerus tahta sepeninggal Pakubuwono XIII usai menunaikan sholat Jumat di Masjid Agung Keraton Solo, Jumat (5/12/2025).Dalam perkembangan terbaru, dua kubu yang mengklaim sebagai Pakubuwono XIV menempuh langkah berbeda terkait penggunaan nama raja.
Ringkasan Berita:
- Dualisme Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat setelah dua kubu Pakubuwono XIV mengambil langkah berbeda. Purboyo mendaftarkan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP, sedangkan kubu Hangabehi mendaftarkan sebagai merek dagang ke DJKI.
- Advokat Bambang Ary Wibowo mempertanyakan keputusan DJKI karena dinilai berpotensi memperkeruh konflik.
- Ia menyebut gelar kebangsawanan tidak semestinya diperlakukan sebagai merek komersial.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dualisme Keraton Kasunanan Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah, masih terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, dua kubu yang mengklaim sebagai Pakubuwono XIV menempuh langkah berbeda terkait penggunaan nama raja.
Pakubuwono XIV Purboyo mendaftarkan nama dirinya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Baca juga: Nama Raja Keraton SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan sebagai Merek Budaya, Begini Penjelasannya
Sementara itu, kubu Pakubuwono XIV Hangabehi mendaftarkan nama raja tersebut sebagai merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik Bambang Ary Wibowo mengaku heran dengan keputusan DJKI yang mengabulkan permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV.
Menurutnya, DJKI seharusnya lebih berhati-hati karena penggunaan nama tersebut berpotensi memperkeruh konflik dualisme kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta yang sudah terjadi.
“Nama Pakubuwono XIV itu sendiri kan juga ada yang mendaftarkan sebagai KTP kan. Berarti sudah ada konflik kenapa kok ini dibiarkan itu harusnya sudah terfilter dari awal. Nah itu kalau saya sebagai orang hukum ada undang-undangnya kok coba dibuka lah ya,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (12/7/2026).
Didaftarkan Atas Nama Advokat
Pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV tersebut diketahui dilakukan atas nama advokat Arif Sahudi.
Bambang menduga pendaftaran merek itu nantinya dapat menjadi amunisi bagi pihak tertentu dalam konflik internal keraton.
“Sebetulnya kan itu untuk kepentingannya Mangkubumi. Apakah dengan demikian ketika muncul dua raja dan raja yang satunya Purboyo menggunakan Pakubuwono XIV kemudian dia akan dikenakan pembiayaan bahwa kamu sudah menggunakan nama saya, eh nanti dulu ini bukan produk lho,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang menilai pemilik merek dagang tidak bisa serta-merta menuntut pihak lain yang menggunakan nama tersebut.
Baca juga: Sejarah Brongkos, Kuliner Legendaris Favorit Raja Mataram yang Masih Eksis di Solo Raya
Sebab, menurutnya, penggunaan nama Pakubuwono XIV dalam konteks ini bukan untuk kepentingan komersial, melainkan berkaitan dengan pelestarian budaya dan tradisi kerajaan Mataram Islam.
“Ini gelar kebangsawanan. Ketika ada orang yang mengklaim katakanlah Arif Sahudi kemudian menyerahkan kepada Mangkubumi, kemudian Mangkubumi mengklaim bahwa ini namanya saya yang punya, ndak bisa,” tuturnya.
Di sisi lain, langkah berbeda dilakukan oleh kubu Pakubuwono XIV Purboyo yang telah mendaftarkan nama tersebut dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Namun, pendaftaran nama dalam KTP tersebut tidak serta-merta menjadikan posisi Purboyo terlegitimasi secara adat maupun negara.
Pengamat Sejarah Ki Rendra Agusta menilai nama adat dan nama dalam dokumen kependudukan memiliki konteks yang berbeda. Menurutnya, keduanya berada dalam ranah masing-masing.
“Menurut saya ini urusan warga negara dan negaranya entah itu raja atau orang biasa. Sama di hadapan hukum. Cuma kalau satu wilayah punya kekhususan silakan diatur,” jelasnya saat dihubungi Sabtu (7/2/2026) lalu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dua-Raja-Solo-Bertemu.jpg)