Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Polri Spesial UU Polri

    Polri Berusia 80 Tahun: UU Baru Disahkan, Reformasi Dinilai Terabaikan - Tribunnews

    8 min read

     


    11:33 Tok! 2 Sosok WNA Bakal Resmi Dinaturalisasi Jadi WNI & Bermain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia
    Ringkasan Berita:
    • DPR dan Presiden mengesahkan revisi UU Polri di tengah kritik proses legislasi cepat.
    • IPW menilai reformasi gagal menyentuh penguatan Kompolnas dan perubahan kultur.
    • Polemik UU Polri kini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi melalui uji formil.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 memicu kritik karena dinilai tidak mengakomodasi agenda reformasi kepolisian, terutama penguatan pengawasan eksternal dan pembaruan kultur institusi.

    Polemik ini kini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Perdebatan tersebut mengemuka di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, dan menjadi puncak dari rangkaian panjang proses reformasi yang telah berlangsung sejak 2017.

    Kronologi Panjang Reformasi: 2017–2025

    Upaya revisi UU Polri telah dimulai sejak 2017 melalui rancangan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR (Pusat PUU BK DPR).

    Namun, arah draf terus berubah dalam proses legislasi berikutnya.

    Indonesia Police Watch (IPW) mencatat perbedaan substansial antara draf awal dan pembahasan DPR pada 2024.

    Situasi kemudian menguat setelah kerusuhan Agustus–September 2025, yang mendorong isu reformasi kepolisian masuk agenda kebijakan nasional.

    Momentum itu diperkuat pertemuan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dengan Presiden Prabowo pada 11 September 2025.

    Pada 7 November 2025, Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melalui Keppres 122/P Tahun 2025 yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

    Tidak lama kemudian, DPR melalui Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum pada 18 November 2025 yang juga membahas Polri bersama Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA).

    Baca juga: Detik-detik BEM UI Bawa Keranda ke Mabes Polri saat HUT Bhayangkara, Langsung Dihadang Polisi

    Dua Jalur Reformasi: KPRP dan DPR

    KPRP menjalankan mandat reformasi melalui konsultasi publik yang melibatkan 82 entitas pusat dan 72 entitas daerah di berbagai wilayah Indonesia.

    Di sisi lain, DPR melalui Panja Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta para pakar hukum.

    Kedua jalur ini pada prinsipnya memiliki kesamaan posisi: Polri tetap berada di bawah Presiden, dengan penguatan mekanisme pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    IPW: Reformasi Bukan Sekadar Regulasi

    Indonesia Police Watch (IPW) menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses konsultasi reformasi.

    IPW mengajukan lima fokus utama:

    • Polri tetap di bawah Presiden
    • Reformasi kultur institusi
    • Penguatan pengawasan dan penindakan
    • Reformasi internal, khususnya Biro Wasidik
    • Penguatan Kompolnas independen

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai percepatan pengesahan UU tidak sebanding dengan kedalaman pembahasan substansi.

    “Yang sangat aneh, diketoknya RUU Polri sangat terburu-buru hanya dalam hitungan kurang dari sebulan,” ujar Sugeng, dalam keterangan pers, Rabu (1/7/2026).

    Kompolnas dan Kelemahan Pengawasan Eksternal

    Salah satu sorotan utama IPW adalah tidak diperkuatnya peran Kompolnas dalam UU baru.

    Padahal, Kompolnas merupakan amanat reformasi dari TAP MPR VII/2000 yang menempatkannya sebagai lembaga pengawas eksternal untuk membantu Presiden dalam pengendalian kepolisian.

    Dalam rekomendasi KPRP, penguatan Kompolnas dinilai penting agar fungsi check and balance berjalan efektif, termasuk melalui kewenangan pengawasan operasional dan investigasi etik.

    Namun, IPW menilai aspek independensi dan kewenangan tersebut tidak diperluas dalam UU baru.

    Kinerja Naik, Namun Masalah Struktural Berlanjut

    IPW mencatat tingkat kepuasan publik Polri mencapai 82,4 persen berdasarkan survei Litbang Kompas.

    Namun, angka tersebut dinilai belum mencerminkan perbaikan struktural di tubuh institusi.

    Sorotan diarahkan pada Biro Wasidik yang dinilai kerap tumpang tindih dengan fungsi praperadilan sehingga mengaburkan batas pengawasan profesional.

    IPW juga mencatat masih adanya keluhan masyarakat dan internal terkait penanganan laporan yang tidak selalu berujung penindakan.

    Meski demikian, IPW mengapresiasi layanan Kabareskrim Polri melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) yang dinilai meningkatkan transparansi dan layak diperluas ke tingkat Polda.

    Baca juga: MK Kembali Tegaskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

    Akar Masalah: Kultur Institusi dan “Silent Blue Code”

    IPW menilai inti persoalan reformasi tidak hanya berada pada regulasi, tetapi pada kultur organisasi.

    Dua hambatan utama yang disorot adalah:

    • Silent blue code atau solidaritas internal berlebihan
    • Praktik impunitas dalam penanganan pelanggaran anggota

    Dalam situasi tersebut, mekanisme pengawasan internal seperti Propam, Irwasum, dan Wasidik dinilai belum efektif menekan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.

    IPW menegaskan, lemahnya check and balance dapat meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, mengingat kewenangan Polri dalam penggunaan upaya paksa dalam penegakan hukum.

    Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

    Polemik kini berlanjut ke ranah hukum melalui perkara Nomor 227/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para pemohon menilai pembentukan UU tidak memenuhi prinsip meaningful participation karena minim keterlibatan publik secara bermakna.

    Sementara itu, pemerintah menyatakan proses reformasi telah berlangsung sejak 2024 melalui berbagai forum, dan pembahasan di DPR merupakan tahap akhir penyempurnaan sejumlah pasal.

    Reformasi di Persimpangan 80 Tahun Polri

    Di usia 80 tahun, Polri berada pada titik persimpangan antara penguatan institusi dan tuntutan akuntabilitas publik.

    Polemik UU Polri menunjukkan bahwa reformasi tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga desain pengawasan, keseimbangan kewenangan, dan terutama perubahan kultur organisasi yang selama ini menjadi titik lemah utama.

    Kini, MK menjadi penentu apakah proses legislasi ini telah memenuhi prinsip negara hukum yang partisipatif, atau justru memperlebar jarak antara kebijakan negara dan tuntutan reformasi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

    Komentar
    Additional JS